Mewujudkan Layanan yang Mudah dan Cepat, Kepala KUA Curup Utara Layani Konsultasi Pendaftaran Nikah Imam Desa Sukadatang
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan profesional, Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I, memberikan layanan konsultasi pendaftaran nikah kepada Imam Desa Sukadatang, M. Wazir, pada Jum'at (24/7) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara.
Konsultasi tersebut membahas secara rinci mekanisme pendaftaran nikah, mulai dari persyaratan administrasi, alur pendaftaran melalui aplikasi SIMKAH, ketentuan batas waktu pendaftaran, hingga kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin agar proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Supianto menjelaskan bahwa KUA Curup Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk para imam desa yang menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi keagamaan dan pelayanan pernikahan kepada masyarakat.
"Pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat merupakan komitmen kami. Melalui konsultasi ini diharapkan para imam desa dapat memahami prosedur pendaftaran nikah secara benar sehingga mampu memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat serta membantu calon pengantin mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini," ujar Supianto.
Ia juga mengimbau agar setiap calon pengantin segera melakukan konsultasi dan mendaftarkan rencana pernikahannya sesuai waktu yang telah ditentukan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kendala administrasi, mempercepat proses verifikasi dokumen, serta memastikan seluruh tahapan pencatatan nikah dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Imam Desa Sukadatang, M. Wazir, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kepala KUA Curup Utara. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan sangat jelas, komunikatif, dan mudah dipahami sehingga memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pendaftaran nikah yang berlaku saat ini.
"Kami sangat terbantu dengan konsultasi ini. Informasi yang diberikan sangat lengkap sehingga dapat kami teruskan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin di Desa Sukadatang. Dengan demikian, masyarakat akan lebih siap dalam memenuhi persyaratan administrasi sebelum mendaftarkan pernikahannya di KUA," ungkap M. Wazir.
Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Curup Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sinergi antara KUA dan para imam desa diharapkan semakin memperkuat penyebarluasan informasi pelayanan keagamaan, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan pernikahan yang semakin mudah, cepat, tertib administrasi, dan berkualitas.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



