Responsif Melayani Umat, PAI KUA Curup Utara Permudah Proses Legalisir Buku Nikah bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Curup Utara, Desi Marlina, S.Pd.I, pada Jumat (24/7) memberikan informasi sekaligus pelayanan kepada masyarakat terkait proses legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen KUA Curup Utara dalam menghadirkan layanan administrasi keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Desi Marlina memberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, serta tahapan legalisir buku nikah sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen tersebut dengan mudah, cepat, dan tanpa kebingungan.
Dalam pelaksanaannya, setiap permohonan legalisir diawali dengan pemeriksaan kesesuaian antara buku nikah asli dan salinannya untuk memastikan keabsahan dokumen. Setelah proses verifikasi dinyatakan sesuai, petugas melanjutkan proses legalisir sebagai bentuk pengesahan salinan dokumen yang akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses tersebut dilaksanakan secara teliti, transparan, dan mengedepankan ketepatan pelayanan.
Desi Marlina menyampaikan bahwa pelayanan informasi yang jelas kepada masyarakat merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas layanan publik di KUA. Dengan memberikan pendampingan secara langsung, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur legalisir buku nikah sehingga pengurusan dokumen dapat diselesaikan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang datang pun menyambut baik pelayanan yang diberikan. Mereka merasa terbantu dengan adanya penjelasan yang ramah, komunikatif, dan mudah dipahami, sehingga proses pengurusan legalisir berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I, mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang cepat, akurat, dan humanis merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai pelayanan prima di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui pelayanan legalisir buku nikah yang responsif dan profesional, KUA Kecamatan Curup Utara terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat mewujudkan pelayanan publik yang berdampak dan berkualitas.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



