Kemenag Rejang Lebong Gelar PSP BMN, Wujudkan Penatausahaan Aset yang Tertib dan Terintegrasi
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan kegiatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Rejang Lebong, Senin (27/7). Kegiatan ini diikuti oleh Kemenag Rejang Lebong serta perwakilan dari MAN Rejang Lebong, MTsN 1 Rejang Lebong, dan MTsN 2 Rejang Lebong.
Kegiatan PSP BMN ini didampingi langsung oleh Tim Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua Tim Keuangan Kanwil Kemenag Bengkulu, Hendri Muftadi, S.A.P., serta didampingi oleh Pengelola BMN Kanwil, Fauzi, S.T. Pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penatausahaan BMN yang ada di lingkungan Kemenag Rejang Lebong, khususnya aset tanah baik yang berada di madrasah maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Rahman, S.Ag., M.Pd.I. menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya penertiban aset negara yang menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami merespon dengan baik kegiatan PSP BMN ini untuk menertibkan BMN, salah satunya tanah, baik tanah di madrasah maupun KUA, supaya terintegrasi sehingga peruntukannya jelas. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Tim BMN Kanwil yang telah memandu dan membimbing operator yang ada di Kemenag Rejang Lebong, baik yang dari madrasah , KUA, maupun dari kantor Kemenag rejang lebong berkaitan dengan BMN ini," ujar Rahman.
Beliau juga menegaskan bahwa penertiban aset merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh BMN yang dimiliki oleh Kemenag Rejang Lebong tercatat dengan baik, memiliki status hukum yang jelas, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Rejang Lebong, Adri Hadi, S.Ag., M.H. menyampaikan pentingnya kegiatan ini mengingat masih banyaknya BMN yang belum dilakukan penetapan status penggunaannya. Menurutnya, penatausahaan BMN yang tertib dan akuntabel merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap satuan kerja.
"Kegiatan ini dilakukan mengingat masih banyaknya BMN yang belum dilakukan penetapan status penggunanya, maka kegiatan ini sangat urgen mengingat pentingnya penatausahaan BMN. Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap seluruh aset yang ada di lingkungan Kemenag Rejang Lebong dapat terdata dengan baik dan memiliki kepastian hukum," jelas Adri.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pendampingan teknis dari Tim Kanwil Kemenag Bengkulu terkait prosedur dan tata cara pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta juga diberikan arahan mengenai pentingnya dokumen kepemilikan yang lengkap, pencatatan aset secara akurat, serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan aset yang masih bermasalah.
Melalui kegiatan PSP BMN ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong berharap PSP BMN yang ada di lingkungan Kemenag Rejang Lebong dikelola dengan tertib, transparan, akuntabel, dan profesional. Sehingga aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan dan pelayanan keagamaan di Kabupaten Rejang Lebong.
(Mze/Edwinsya)Hastag : #kemenagrejanglebong#kemenagberdampak#BMN
From : Kemenag


