Layanan Prima KUA Sindang Beliti Ulu, PTSP Layani Legalisir Buku Nikah dan Penerbitan Surat Keterangan untuk Keperluan Seleksi TNI
Rejang Lebong (Humas) — Komitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional terus diwujudkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Pada Selasa (28/7) pukul 09.51 WIB, Emilida selaku Operator Layanan Operasional (OLO) sekaligus petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima dan mengarahkan warga Desa Lubuk Alai, Hasan, yang datang ke KUA untuk mengurus legalisir buku nikah serta penerbitan surat keterangan belum menikah.
Dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi putranya, M. Fadli Khoirullah, yang akan mengikuti seleksi penerimaan TNI jalur Tamtama. Emilida memberikan arahan mengenai kelengkapan berkas yang harus dipenuhi serta memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh layanan yang mudah, tertib, dan tepat waktu.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa KUA senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis keperluannya. Menurutnya, setiap layanan administrasi yang diberikan merupakan bentuk nyata kehadiran Kementerian Agama dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen keagamaan dan administrasi secara cepat, akurat, dan akuntabel.
Melalui pelayanan PTSP yang optimal, KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



