Kepala KUA PU Tanding Menghimbau Masyarakat Segera Perbaiki Kesalahan Data pada Buku Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang menemukan kesalahan data pada buku nikah agar segera melakukan perbaikan di Kantor KUA.
"Jangan ragu untuk datang ke Kantor KUA apabila terdapat kesalahan data pada buku nikah. Kami akan memproses dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya," ujar Sarno.
Pada Selasa (28/7) pukul 08.30 WIB, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding menerima kedatangan seorang warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, bernama Panca Triantopo bin Subagio (alm.), yang datang bersama saudaranya untuk mengajukan perbaikan data pada buku nikah. Perbaikan dilakukan karena terdapat kekeliruan dalam penulisan nama lengkap pada dokumen tersebut.
Dalam proses pelayanan, Wahyuni menjelaskan bahwa ralat penulisan nama pada buku nikah umumnya dilakukan apabila terjadi kesalahan redaksional atau adanya perubahan nama yang didukung oleh dokumen resmi. Penjelasan tersebut disampaikan didampingi oleh Haikal selaku Penyuluh Agama Islam.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan ralat data antara lain membawa akta kelahiran sebagai dokumen autentik yang menjadi dasar rujukan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), apabila buku nikah tidak memungkinkan dilakukan perubahan secara langsung, maka ralat nama atau tanggal lahir dalam akta nikah dapat dilakukan melalui penerbitan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala KUA berdasarkan persyaratan yang telah dipenuhi oleh pemohon.
Usai proses pelayanan, Panca Triantopo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan pelayanan yang sangat baik dari pihak KUA. Hal ini menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kami sebagai masyarakat agar lebih teliti dalam penulisan nama maupun data administrasi. Kami juga akan mengimbau masyarakat di Desa Kasie Kasubun agar lebih cermat dalam memberikan data sehingga tidak terjadi kesalahan pada dokumen penting seperti buku nikah," ungkapnya.
Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketelitian dalam administrasi kependudukan dan perkawinan. Masyarakat yang menemukan kesalahan data pada buku nikah diimbau segera mengajukan perbaikan ke KUA agar dokumen tersebut sesuai dengan data autentik dan memiliki kekuatan administrasi yang benar.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



