Kepala KUA Binduriang Sahkan Pernikahan Pasangan Pengantin di Desa Simpang Beliti
Rejang Lebong (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, memimpin sekaligus mengesahkan prosesi akad nikah sepasang pengantin yang berlangsung di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Prosesi berlangsung dengan khidmat dan dihadiri keluarga kedua mempelai, tokoh masyarakat, serta para tamu undangan, pada selasa (28/7).
Dalam pelaksanaan akad nikah, Kepala KUA Ripi Nasbi, memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah ijab kabul dinyatakan sah, pasangan pengantin resmi tercatat sebagai suami istri.
Ripi menyampaikan ucapan selamat kepada kedua mempelai dan berharap pernikahan yang telah dilangsungkan menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun rumah tangga dengan landasan saling menghormati, menjaga komunikasi, serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
"Semoga pasangan pengantin senantiasa diberikan kebahagiaan, kesehatan, dan keberkahan dalam menjalani kehidupan rumah tangga, serta mampu menjadi keluarga yang harmonis dan menjadi teladan di tengah masyarakat," ujar Ripi
Suasana akad nikah berlangsung penuh haru ketika kedua mempelai resmi dinyatakan sah sebagai suami istri. Keluarga dan tamu undangan turut memberikan doa serta ucapan selamat kepada pasangan yang berbahagia.
KUA Binduriang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari proses administrasi, pemeriksaan persyaratan nikah, hingga pelaksanaan akad nikah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan keagamaan yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat Kecamatan Binduriang.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #kuabinduriangsiapmelakayanimasyarakatdengansetulshati
From : KUA Binduriang



