KUA Binduriang Wujudkan Layanan Prima melalui Penyerahan Dokumen Seven in One
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui inovasi layanan Seven in One. Sebagai wujud pelayanan prima, ASN KUA Binduriang Ali Imran, S.Pd dan Romadon, S.Pd, menyerahkan secara langsung dokumen Seven in One kepada pasangan pengantin asal Desa Simpang Beliti usai pelaksanaan akad nikah Selasa (28/7).
Layanan Seven in One merupakan bentuk pelayanan administrasi yang terintegrasi sehingga pasangan pengantin dapat memperoleh berbagai dokumen penting secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya KUA Binduriang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penyerahan dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam mengurus administrasi kependudukan dan dokumen lainnya tanpa harus melalui proses yang berbelit. Selain itu, layanan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi bagi masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I, menyampaikan bahwa pelayanan Seven in One merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan akuntabel. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan Kementerian Agama.
Dengan adanya inovasi Seven in One, KUA Binduriang berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA sekaligus memberikan kemudahan bagi setiap pasangan pengantin dalam memulai kehidupan berumah tangga dengan administrasi yang lengkap dan tertib.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #KUABinduriang #SevenInOne #PelayananPrima #KementerianAgama #KUA #PelayananPublik
From : KUA Binduriang



