Konsultasi Sebelum Mendaftar, Kepala KUA Curup Utara Bantu Masyarakat Pahami Persyaratan Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka memberikan pelayanan prima sekaligus memastikan masyarakat memahami prosedur pencatatan pernikahan, Kepala KUA Kecamatan Curup Utara, Supianto, S.Ag., M.H.I, melayani konsultasi masyarakat terkait persyaratan pendaftaran nikah di Balai Nikah KUA Curup Utara pada Selasa (28/7).
Konsultasi ini menjadi langkah awal yang penting bagi masyarakat sebelum melakukan pendaftaran nikah. Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan secara rinci mengenai persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran, jadwal pelaksanaan akad nikah, hingga ketentuan yang berlaku agar proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi.
Supianto menjelaskan bahwa konsultasi sebelum pendaftaran merupakan bagian dari komitmen KUA Curup Utara dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, calon pengantin dapat menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif. Prinsip ini juga sejalan dengan alur pelayanan pencatatan nikah yang diterapkan Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum melakukan pendaftaran nikah. Dengan demikian, berkas yang diajukan dapat memenuhi persyaratan, sehingga proses administrasi maupun pelaksanaan akad nikah dapat berjalan dengan baik," ujar Supianto.
Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, Kepala KUA Curup Utara juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menemui kendala dalam melengkapi dokumen. Menurutnya, komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat akan meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan konsultasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai sangat membantu dalam memberikan kepastian informasi sebelum proses pendaftaran dilakukan. Melalui pendekatan yang ramah, edukatif, dan profesional, masyarakat merasa lebih memahami tahapan yang harus dipenuhi sehingga lebih siap menghadapi proses pencatatan nikah.
KUA Kecamatan Curup Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan yang responsif, humanis, dan akuntabel. Konsultasi sebelum pendaftaran nikah diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, sekaligus memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah sesuai syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut juga sejalan dengan berbagai inovasi pelayanan administrasi nikah yang terus dikembangkan di KUA Curup Utara.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



