Permudah Akses Layanan Hukum Keluarga, PLO KUA Curup Utara Berikan Edukasi Lengkap tentang Isbat Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Petugas Layanan Operasional (PLO) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Utara, Fitra Hayani, S.EI, memberikan edukasi dan pelayanan informasi secara lengkap mengenai isbat nikah kepada masyarakat, Selasa (28/7).
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Curup Utara untuk menghadirkan layanan yang informatif, mudah diakses, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya terkait legalitas perkawinan yang belum tercatat secara resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Fitra Hayani menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan mekanisme pengesahan perkawinan melalui Pengadilan Agama bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi di KUA. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat melakukan pencatatan nikah di KUA sehingga memperoleh buku nikah sebagai bukti sah perkawinan yang diakui negara.
Selain menjelaskan pengertian isbat nikah, Fitra juga memberikan informasi mengenai persyaratan administrasi, alur pengajuan, serta manfaat yang diperoleh setelah status perkawinan memiliki kekuatan hukum. Ia menegaskan bahwa legalitas perkawinan sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak, sekaligus mempermudah pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya.
"Melalui pelayanan informasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan tidak ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi kendala terkait administrasi pernikahan. KUA Curup Utara siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fitra Hayani.
Masyarakat yang datang menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan. Penjelasan yang disampaikan secara ramah, jelas, dan komunikatif membuat mereka lebih memahami prosedur isbat nikah serta pentingnya memiliki dokumen perkawinan yang sah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Curup Utara Supianto, S.Ag, M.HI menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi dan edukasi mengenai isbat nikah merupakan salah satu wujud nyata komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi perkawinan sebagai fondasi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



