Imam Kelurahan Beringin Tiga Daftarkan Catin, KUA Sindang Kelingi Berikan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Profesional
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran pernikahan. Kali ini, Imam Kelurahan Beringin Tiga, Sukamto, hadir untuk mendaftarkan berkas pernikahan pasangan calon pengantin, Avata Asmidi dan Helen Nadila. 30/7)
Kedatangan Sukamto disambut dan langsung dilayani oleh Septian Eko Saputra, S.M., selaku Penata Layanan Operasional. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pernikahan guna memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, Dian Maisari, S.Pd.I. segera membuat dan menyerahkan undangan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada Bapak Sukamto untuk selanjutnya diteruskan kepada pasangan calon pengantin. Selanjutnya, data pasangan calon pengantin diinput ke dalam aplikasi SIMKAH sebagai bagian dari sistem administrasi pernikahan yang terintegrasi.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., menegaskan bahwa seluruh jajaran KUA senantiasa mengedepankan pelayanan yang cepat, efisien, dan profesional kepada masyarakat. “Jika berkas yang diajukan telah lengkap, kami berupaya memberikan pelayanan secepat mungkin agar masyarakat memperoleh kemudahan dan kepastian dalam proses pendaftaran pernikahan,” ujarnya.
Sementara itu, Imam Kelurahan Beringin Tiga, Bapak Sukamto, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Sindang Kelingi. “Kami merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang ramah, proses yang cepat, serta pendampingan yang baik sejak penyambutan, pemeriksaan berkas, hingga penerimaan undangan Bimbingan Perkawinan untuk disampaikan kepada calon pengantin,” ungkapnya.
Melalui pelayanan yang ramah, profesional, dan responsif, KUA Kecamatan Sindang Kelingi terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Sinergi yang baik antara KUA dan para imam desa maupun kelurahan diharapkan terus memperkuat kualitas pelayanan keagamaan sehingga setiap tahapan administrasi pernikahan dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



