KUA Curup Tengah Layani Warga Konsultasi Wali Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi wali nikah bagi warga yang ingin memperoleh kepastian hukum terkait perwalian dalam pelaksanaan akad nikah, Jum’at (31/7).
Pelayanan konsultasi ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki berbagai persoalan mengenai status wali nikah, seperti urutan wali nasab, syarat-syarat menjadi wali, keberadaan wali yang berada di luar daerah, hingga kondisi yang memungkinkan penggunaan wali hakim sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I.,MHI, menerima warga dengan ramah dan memberikan penjelasan secara rinci berdasarkan hukum Islam serta regulasi yang mengatur tentang pencatatan pernikahan. Setiap permasalahan dikaji sesuai kondisi masing-masing agar solusi yang diberikan tepat dan tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad nikah.
Bulkis menyampaikan bahwa layanan konsultasi wali nikah merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan, termasuk terkait keberadaan wali nikah.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat. Melalui layanan konsultasi ini, warga dapat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan wali nikah sehingga pelaksanaan akad nikah nantinya berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain memberikan penjelasan secara lisan, petugas juga mengarahkan masyarakat mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan apabila diperlukan proses verifikasi lebih lanjut. Dengan demikian, setiap tahapan administrasi maupun ketentuan hukum dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Warga yang memanfaatkan layanan tersebut mengaku merasa terbantu karena memperoleh penjelasan yang jelas dan mudah dipahami. Kehadiran layanan konsultasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan bagi calon pengantin dan keluarganya dalam mempersiapkan pernikahan.
Melalui pelayanan konsultasi wali nikah, KUA Curup Tengah terus menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan di bidang perkawinan. Diharapkan, layanan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum keluarga Islam serta mewujudkan proses pernikahan yang tertib administrasi, sah menurut syariat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah



