Permudah Administrasi Pasca Nikah, KUA Curup Tengah Optimalkan Layanan Seven In One
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi program Seven In One, sebuah layanan terintegrasi yang mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan pasca pernikahan bagi masyarakat. Inovasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan Disdukcapil Rejang Lebong dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien, Jum’at (31/7).
Melalui program Seven In One, pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi yang mengalami perubahan setelah menikah. Sinergi antara KUA Curup Tengah dengan Disdukcapil Rejang Lebong memungkinkan proses pelayanan dilakukan secara terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu mengurus setiap dokumen secara terpisah.
Kepala KUA Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I.,MHI menjelaskan bahwa optimalisasi layanan Seven In One merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, waktu pengurusan administrasi menjadi lebih singkat, biaya dapat ditekan, dan masyarakat memperoleh kepastian layanan.
"Program Seven In One kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat setelah melangsungkan akad nikah. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di KUA tidak berhenti pada pencatatan pernikahan, tetapi juga membantu masyarakat menyelesaikan administrasi pasca nikah secara lebih praktis dan efisien," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas KUA memberikan pendampingan kepada calon pengantin sejak proses pendaftaran nikah hingga penjelasan mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk layanan Seven In One. Pendampingan tersebut bertujuan agar seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini mengaku sangat terbantu karena tidak lagi harus mendatangi berbagai kantor untuk mengurus perubahan data kependudukan setelah menikah. Pelayanan yang cepat, ramah, dan terkoordinasi memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan KUA.
Optimalisasi Seven In One juga mencerminkan komitmen KUA Curup Tengah dalam mendukung transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Melalui kolaborasi dengan instansi terkait, pelayanan publik diharapkan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Ke depan, KUA Curup Tengah akan terus melakukan penguatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan semangat melayani sepenuh hati, KUA Curup Tengah bertekad mewujudkan pelayanan perkawinan yang profesional, modern, dan responsif, sehingga kehadiran KUA semakin dirasakan sebagai mitra masyarakat dalam membangun keluarga yang tertib administrasi, sakinah, mawaddah, wa rahmah.
(Ebit/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#Melayani#
From : KUA Curup Tengah



