Penyuluh KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Tingkatkan Layanan Melalui Konsultasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi nikah yang dilaksanakan pada Selasa (4/8). Layanan tersebut diterima langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Faik, S.Ag., sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan kepada calon pengantin maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pernikahan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai persyaratan administrasi, prosedur, serta ketentuan pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan proses pernikahan dengan lebih baik sehingga pelaksanaannya berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan agama dan negara.
Pada kesempatan tersebut, KUA menerima kunjungan sepasang calon pengantin, yaitu Rahma Oktaviyanti binti Didi Suhardi, warga Desa Belumai II, bersama pasangannya Andi Wahyudi bin Ribut, yang berasal dari Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Konsultasi dilakukan secara tatap muka bersama Faik selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding. Berbagai pertanyaan mengenai administrasi nikah, persyaratan pencatatan pernikahan, persiapan akad nikah, hingga berbagai persoalan yang kerap dihadapi calon pengantin dijelaskan secara rinci serta diberikan solusi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Elvi Rarosa Nasution, menyampaikan bahwa layanan konsultasi nikah merupakan salah satu pelayanan penting yang disediakan KUA untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat sebelum melaksanakan pernikahan.
"Pemahaman yang baik mengenai administrasi dan prosedur pernikahan akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan serta menghindari kendala pada saat proses pencatatan nikah berlangsung," ujarnya.
Sementara itu, Andi Wahyudi dan Rahma Oktaviyanti menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Para Penyuluh KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, atas penjelasan, pemahaman, dan pengalaman yang telah diberikan kepada kami. Semoga hal ini menjadi pedoman bagi kami dalam memenuhi seluruh persyaratan pencatatan pernikahan, sehingga pernikahan kami nantinya sah secara agama maupun negara," ungkap mereka.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., menegaskan bahwa pelayanan konsultasi nikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan keagamaan yang profesional, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Selain memberikan informasi, layanan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga," tutupnya.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding


.jpg)
