Meningkatkan Pelayanan Publik, KUA Binduriang Optimalkan Layanan Rekomendasi Nikah
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang terus mengoptimalkan layanan penerbitan rekomendasi nikah bagi masyarakat. Layanan ini diberikan kepada calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili atau di luar wilayah kerja KUA tempat mereka mendaftar Selasa (4/8) Oleh perator KUA Binduriang
Optimalisasi pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas KUA Binduriang memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan rekomendasi nikah dapat berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Sopian selaku Operator KUA Kecamatan Binduriang menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Masyarakat diharapkan dapat melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses verifikasi dan penerbitan rekomendasi dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu.
Selain memberikan kemudahan dalam pelayanan, KUA Binduriang juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pernikahan. Dengan administrasi yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses pencatatan pernikahan akan berlangsung lebih tertib, sah secara hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
Melalui peningkatan kualitas layanan rekomendasi nikah, KUA Binduriang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan, pelayanan yang semakin baik ini dapat mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Diana/Edwinsya)Hastag : #KUABinduriang #PelayananPublik #RekomendasiNikah
From : KUA Binduriang


.jpg)
