KUA Curup Timur Pastikan Perbaikan Buku Nikah Dilayani Sesuai Ketentuan
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang profesional, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui layanan perbaikan data pada buku nikah bagi masyarakat yang menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian identitas pada dokumen pernikahan. (5/8)
Kali ini, pelayanan diberikan kepada salah seorang warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, yang mengajukan permohonan perbaikan data pada buku nikah. Permohonan tersebut diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Sebelum dilakukan perbaikan, petugas KUA terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang diajukan pemohon. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa perubahan data didasarkan pada dokumen resmi yang sah, sehingga keabsahan administrasi buku nikah tetap terjaga.
Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Hafizano, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa pelayanan perbaikan buku nikah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.
"Buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, apabila terdapat kesalahan data, masyarakat dapat mengajukan permohonan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, teliti, dan profesional agar setiap dokumen yang dimiliki masyarakat benar secara administrasi dan memiliki kepastian hukum," ujar Hafizano.
Sementara itu, warga Desa Air Meles Bawah yang menerima pelayanan menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Curup Timur.
"Alhamdulillah, pelayanan di KUA Curup Timur sangat baik. Petugas memberikan penjelasan dengan ramah, memeriksa berkas secara teliti, dan membantu kami memahami setiap tahapan proses perbaikan buku nikah. Kami merasa terbantu dan puas dengan pelayanan yang diberikan," ungkapnya.
Melalui pelayanan yang mengedepankan ketelitian, kepastian hukum, dan kemudahan akses, KUA Kecamatan Curup Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. KUA juga mengimbau masyarakat agar segera mengajukan perbaikan apabila menemukan kesalahan data pada buku nikah, sehingga dokumen yang dimiliki selalu sesuai dengan identitas yang benar dan dapat digunakan dalam berbagai urusan administrasi lainnya.
(Reli/Edwinsya)Hastag : KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur


