KUA Selupu Rejang Serahkan Dokumen 7 in 1 kepada Pengantin Baru, Wujudkan Pelayanan Terintegrasi dan Prima
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang kembali melaksanakan pelayanan 7 in 1 bagi pasangan pengantin baru pada Rabu (5/8). Pelayanan ini diawali dengan serah terima berkas administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong kepada perwakilan KUA Selupu Rejang untuk selanjutnya diserahkan kepada pasangan yang melangsungkan akad nikah pada hari yang sama.
Program 7 in 1 merupakan bentuk sinergi antara KUA Selupu Rejang dan Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Melalui program ini, pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah setelah menikah.
Adapun dokumen yang diterima oleh setiap pasangan pengantin meliputi Buku Nikah suami dan istri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri dengan status "Kawin", Kartu Keluarga (KK) baru pasangan suami istri, serta Kartu Keluarga pecahan dari masing-masing orang tua pengantin.
Operator Layanan 7 in 1 KUA Selupu Rejang, Hera Puspita Sari, mengatakan bahwa pelayanan ini merupakan komitmen KUA dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
"Program 7 in 1 memberikan kemudahan bagi masyarakat karena seluruh dokumen kependudukan yang diperlukan setelah menikah dapat diterima tanpa harus mengurusnya kembali secara terpisah ke Dukcapil. Hal ini menjadi bentuk pelayanan prima yang terus kami upayakan agar masyarakat memperoleh layanan yang efektif, efisien, dan membahagiakan," ujar Hera Puspita Sari.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menyampaikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong atas sinergi yang terus terjalin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kolaborasi antara KUA Selupu Rejang dan Dinas Dukcapil merupakan wujud nyata pelayanan publik yang terintegrasi. Kami berharap melalui program 7 in 1 ini, setiap pasangan pengantin dapat langsung menerima dokumen administrasi kependudukan yang lengkap pada hari pernikahannya, sehingga mereka tidak lagi direpotkan dengan pengurusan administrasi pasca akad nikah. Semoga inovasi pelayanan ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Ibnu Hajar.
Melalui pelayanan 7 in 1, KUA Selupu Rejang terus berkomitmen mendukung transformasi layanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui kolaborasi lintas instansi demi terwujudnya pelayanan yang semakin berkualitas.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kemenagberdampak #KitaMulaiCaraBaru #CaraBaruKemenag #kuaselupurejang
From : KUA Selupu Rejang


.jpg)
