Mengawal Keabsahan Data Nikah, PLO KUA Curup Utara Verifikasi Berkas Catin Sebelum Input SIMKAH
Rejang Lebong (Humas) – Dalam upaya memastikan setiap pencatatan perkawinan memiliki dasar administrasi yang sah, lengkap, dan akurat, PLO KUA Kecamatan Curup Utara Rahmat Yudhi Septian, M.Pd melaksanakan verifikasi menyeluruh terhadap berkas calon pengantin (catin) sebelum dilakukan proses input ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Selasa (4/8).
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan calon pengantin, mulai dari identitas kependudukan, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dokumen pendukung lainnya, hingga kesesuaian data yang akan direkam dalam sistem. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk menghindari perbedaan identitas, kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, maupun data penting lainnya yang berpotensi memengaruhi keabsahan pencatatan perkawinan.
Rahmat Yudhi Septian menjelaskan bahwa tahapan verifikasi merupakan bagian yang sangat penting sebelum data dimasukkan ke SIMKAH. Ketelitian pada tahap awal akan memberikan kepastian administrasi sekaligus meminimalkan kebutuhan perbaikan data di kemudian hari.
"Setiap berkas yang kami terima diperiksa satu per satu agar seluruh data yang masuk ke SIMKAH benar-benar sesuai dengan dokumen asli. Akurasi data menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pencatatan perkawinan yang tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Selain memeriksa kelengkapan administrasi, Rahmat juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai dokumen yang masih perlu dilengkapi apabila ditemukan kekurangan. Pendekatan pelayanan dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat memahami setiap tahapan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Penerapan verifikasi yang cermat menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Curup Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Dengan memanfaatkan SIMKAH, proses pencatatan perkawinan menjadi lebih efektif, sementara validasi data tetap menjadi prioritas utama agar informasi yang tersimpan dalam sistem memiliki tingkat akurasi yang tinggi. SIMKAH mengharuskan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA sebelum pencatatan pernikahan diselesaikan, sehingga keabsahan administrasi tetap terjaga.
Melalui pelayanan yang profesional, teliti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, KUA Kecamatan Curup Utara terus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pencatatan nikah. Diharapkan setiap perkawinan yang tercatat tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri melalui data yang valid, akurat, dan terdokumentasi dengan baik dalam SIMKAH.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #SIMKAH#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara


.jpg)
