KUA Selupu Rejang Terbitkan AIW untuk Pembangunan Masjid Desa Mojorejo
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Upaya mendukung pengembangan fasilitas keagamaan di wilayahnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., telah menerbitkan tiga buah dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Desa Mojorejo. Tanah yang diwakafkan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dalam pembangunan rumah ibadah berupa dua mushola dan satu masjid.
Ibnu Hajar menyampaikan bahwa penerbitan AIW ini adalah bagian dari komitmen KUA Selupu Rejang untuk mendukung dan memfasilitasi proses wakaf tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum, khususnya dalam bidang keagamaan. "Kami sangat mendukung inisiatif warga Desa Mojorejo untuk membangun masjid. Dengan diterbitkannya AIW ini, kami berharap proses pembangunan dapat segera dimulai dan berjalan lancar," ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya wakaf dalam Islam sebagai salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pemberi wakaf telah tiada. "Wakaf adalah amal yang sangat mulia. Dengan wakaf tanah untuk pembangunan masjid, warga Desa Mojorejo tidak hanya berkontribusi bagi kepentingan dunia, tetapi juga untuk kepentingan akhirat," tambahnya.
Erik, Salah satu tokoh masyarakat desa sambirejo mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada KUA Selupu Rejang. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Pak Ibnu Hajar. Dengan adanya AIW ini, kami semakin yakin bahwa pembangunan masjid ini akan segera terwujud," ujarnya.
Dengan diterbitkannya AIW ini, diharapkan memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Desa Mojorejo, Rumah ibadah tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pendidikan agama yang akan memperkokoh persatuan dan kesatuan umat di Desa Mojorejo.
(Okfa Muthmainnah/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak #KUAkeren
From : KUA Selupu Rejang



