KUA Binduriang Layani Konsultasi Nikah Siri, Berikan Solusi dan Edukasi kepada Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang melalui Penata Layanan Operasional (PLO) Ali Imran, S.Pd, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan konsultasi terkait nikah siri salah satu warga Desa Simpang Beliti pada Jumat (7/8). Layanan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar mengenai aspek hukum agama, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dampak administrasi dari pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai status pernikahan menurut syariat Islam dan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ali juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengetahui langkah-langkah penyelesaian administrasi, termasuk informasi mengenai prosedur isbat nikah melalui Pengadilan Agama bagi pasangan yang memenuhi persyaratan.
Ali Imran menjelaskan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya pencatatan perkawinan. Selain memberikan kepastian hukum bagi suami dan istri, pencatatan pernikahan juga memiliki manfaat besar dalam pemenuhan hak-hak anggota keluarga, seperti pengurusan dokumen kependudukan, akta kelahiran anak, hak waris, serta berbagai layanan publik lainnya.
"Melalui konsultasi ini, kami ingin memberikan informasi yang benar dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat berkonsultasi secara terbuka sehingga memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pernikahan, baik dari sisi syariat maupun administrasi negara," ujar Ali.
Pelayanan konsultasi dilakukan secara ramah, profesional, dan mengedepankan asas kerahasiaan. Setiap masyarakat yang datang akan dilayani sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, sehingga solusi yang diberikan dapat disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi.
KUA Kecamatan Binduriang juga mengajak masyarakat yang berencana menikah agar melangsungkan pernikahan sesuai prosedur yang berlaku dan mencatatkan perkawinannya di KUA. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Dengan hadirnya layanan konsultasi nikah siri, KUA Kecamatan Binduriang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi perkawinan serta mampu mengambil langkah yang tepat untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, berkepastian hukum, dan sejahtera.
(Diana/Edwinsya)Hastag : KUABinduriang #KonsultasiNikahSiri #PelayananKUA
From : KUA Binduriang


.jpg)
