Burhannawi Layani Konsultasi dan Pendaftaran Nikah Catin Sesuai Prosedur KUA
Rejang Lebong (Humas) — Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Burhannawi, S.Sos., selaku Penata Layanan Operasional (PLO) sekaligus Operator SIMKAH pada KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, menerima dan melayani konsultasi serta pendaftaran nikah pasangan calon pengantin (catin) atas nama Zuleman Jaya dari Desa Sinar Gunung dan Annisah dari Desa Lubuk Alai. (10/8)
Dalam pelayanan tersebut, Burhannawi, S.Sos. terlebih dahulu mendengarkan dan memberikan penjelasan kepada kedua calon pengantin terkait tahapan serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran kehendak nikah. Konsultasi dilakukan untuk memastikan pasangan catin memahami prosedur yang harus ditempuh sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib dan lancar.
Burhannawi juga mengarahkan pasangan catin agar melengkapi dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kesesuaian data kependudukan dan dokumen pendukung lainnya sebelum proses pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kementerian Agama saat ini menyediakan layanan pendaftaran nikah melalui SIMKAH, dengan tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen, pemeriksaan data calon pengantin dan wali, hingga proses selanjutnya sesuai ketentuan pencatatan pernikahan.
Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, agar setiap tahapan administrasi pernikahan dapat dilaksanakan dengan benar. Dengan adanya pendampingan dari petugas KUA, catin dapat mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan serta memahami proses pendaftaran sebelum memasuki tahapan pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H., dalam arahannya senantiasa menekankan kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan Kementerian Agama.
“Pelayanan kepada calon pengantin harus dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur. Setiap berkas perlu diperiksa dengan teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan data pernikahan. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang maksimal,” ujar Darwis.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pencatatan pernikahan. Konsultasi dan pendaftaran nikah yang dilaksanakan secara tertib diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian administrasi bagi pasangan calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan mereka.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu dalam mendukung terciptanya administrasi pernikahan yang tertib, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap peristiwa pernikahan yang dicatat memiliki kepastian administrasi dan hukum bagi masyarakat.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu


.jpg)
