KUA Sindang Beliti Ulu Layani Konsultasi Kelengkapan Administrasi Pernikahan
Rejang Lebong (Humas) — Senin (10/8) pukul 11.19 WIB, suasana pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu terlihat kondusif. Bertempat di ruang tamu kantor setempat, Eri, S.Pd., selaku Penata Layanan Operasional (PLO), menerima kunjungan konsultasi dari salah seorang masyarakat Desa Tanjung Heran, Hambali. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan rutin KUA dalam memberikan pendampingan dan kepastian informasi terkait proses pencatatan pernikahan.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Hambali menyampaikan sejumlah pertanyaan seputar persyaratan dan kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi dalam proses pendaftaran pernikahan. Eri dengan sigap dan sabar mendengarkan setiap pertanyaan yang diajukan, kemudian memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan serta tahapan prosedural yang harus dilalui sesuai dengan regulasi pelayanan nikah yang berlaku di lingkungan KUA.
Eri menegaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan pilar fundamental dalam proses pencatatan pernikahan yang sah secara negara dan agama. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan agar menyiapkan seluruh berkas persyaratan dengan saksama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran hingga tahapan pemeriksaan nikah dapat berjalan tertib, lancar, dan terhindar dari kendala teknis di kemudian hari.
Tidak hanya memberikan penjelasan normatif, Eri juga mengarahkan Hambali untuk aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kelurahan/desa, puskesmas, atau instansi penerbit dokumen kependudukan, apabila terdapat berkas yang masih belum lengkap atau memerlukan perbaikan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H., memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran petugas untuk senantiasa mengedepankan sikap ramah, informatif, dan profesional dalam melayani setiap konsultasi masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang berkualitas adalah cerminan dari integritas dan tanggung jawab KUA sebagai garda terdepan urusan keagamaan di tingkat kecamatan.
“Setiap masyarakat yang datang untuk berkonsultasi harus mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan komprehensif mengenai persyaratan serta tahapan pelayanan. Kita wajib memastikan administrasi pernikahan diproses secara tertib dan teliti agar tidak menimbulkan hambatan pada tahapan-tahapan selanjutnya,” ujar Darwis pada kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Darwis menekankan bahwa pelayanan konsultasi bukan sekadar proses administratif, melainkan juga sebagai wujud edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin dan keluarganya. Dengan adanya konsultasi sejak dini, para calon pengantin dapat memahami seluruh alur prosedur dan meminimalisir kesalahan administrasi yang sering terjadi di lapangan.
KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sistem administrasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan pelayanan yang humanis dan prosedural, KUA berharap dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi dalam setiap pencatatan peristiwa pernikahan di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu


.jpg)
