Tak Lagi Bingung Soal Status Pernikahan, PAI KUA Curup Utara Jelaskan Isbat Nikah kepada Warga Tabarenah
Rejang Lebong (Humas) — Persoalan status perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan antara suami dan istri, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum dan tertib administrasi keluarga. Hal inilah yang menjadi perhatian Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Curup Utara, Desi Marlina, S.Pd.I, saat memberikan penjelasan mengenai isbat nikah kepada warga Desa Tabarenah yang datang berkonsultasi ke KUA Curup Utara, Selasa (11/8).
Konsultasi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai kondisi perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, Desi menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu agar dapat mengetahui langkah yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing.
Menurut Desi, masih ada masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama dengan pernikahan yang telah memiliki pencatatan secara resmi. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar persoalan administrasi perkawinan tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.
“Isbat nikah merupakan salah satu jalan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum terhadap perkawinan yang belum tercatat. Karena itu, masyarakat yang mengalami persoalan terkait status perkawinan sebaiknya datang berkonsultasi terlebih dahulu agar mendapatkan informasi dan arahan yang benar,” jelas Desi.
Ia menerangkan bahwa dalam proses isbat nikah, masyarakat perlu memahami bahwa pengesahan perkawinan melalui isbat merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Apabila permohonan dikabulkan, penetapan pengadilan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi KUA untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desi juga mengingatkan warga agar tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum jelas. Menurutnya, setiap persoalan perkawinan memiliki kondisi yang berbeda sehingga diperlukan pemeriksaan dan konsultasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah administrasi berikutnya.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru tentang isbat nikah. Datang dan konsultasikan terlebih dahulu kepada KUA, sehingga masyarakat mengetahui apa yang harus dipersiapkan dan ke mana proses selanjutnya harus dilakukan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Desi turut menekankan pentingnya dokumen perkawinan bagi kehidupan keluarga. Status perkawinan yang tercatat dapat memberikan kepastian administrasi bagi pasangan dan membantu dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan dokumen keluarga maupun hak-hak anak. Pengadilan Agama juga menegaskan bahwa pengesahan status perkawinan memiliki kaitan dengan kepastian hukum bagi pasangan serta pemenuhan hak anak atas identitas.
Bagi warga Desa Tabarenah, konsultasi ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung tanpa harus menerka-nerka proses yang harus ditempuh. PAI KUA Curup Utara hadir bukan hanya dalam memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga membantu masyarakat memahami berbagai persoalan keluarga yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman ketika datang ke KUA untuk bertanya. Tidak ada pertanyaan yang perlu ditakuti selama tujuannya untuk mendapatkan kepastian dan menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang sesuai aturan,” tutur Desi.
Menurutnya, pelayanan konsultasi seperti ini merupakan bagian dari upaya KUA untuk semakin mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat. Penyuluh Agama Islam diharapkan mampu menjadi jembatan informasi, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan yang membutuhkan pemahaman keagamaan sekaligus administrasi hukum.
Konsultasi tersebut berlangsung dengan suasana terbuka dan komunikatif. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi yang dihadapi, kemudian mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam proses pengurusan isbat nikah.
“Yang paling penting adalah masyarakat tidak membiarkan persoalan status perkawinan berlarut-larut. Jika belum jelas atau belum tercatat, segera konsultasikan agar dapat ditemukan langkah penyelesaian yang tepat,” pungkas Desi.
Melalui kegiatan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Curup Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang informatif, humanis, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Edukasi tentang isbat nikah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya tertib administrasi perkawinan sekaligus memberikan kepastian bagi kehidupan keluarga.
(Rodia/Edwinsya)Hastag : #Cepat,Mudah,Akuntabel#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



