KUA Padang Ulak Tanding Fasilitasi Pembuatan Taukil Wali Bilkitabah bagi Wali yang Berhalangan Hadir
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui fasilitasi pembuatan dokumen Taukil Wali Bilkitabah bagi wali nikah yang berhalangan hadir secara langsung dalam pelaksanaan akad nikah putrinya.
Layanan tersebut diberikan kepada Irwan bin Hamdan, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang tidak dapat menghadiri secara langsung akad nikah putrinya, Nengsi Anggarini, dengan Nicko Prasetyo, jejaka warga Desa Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Proses pembuatan dokumen Taukil Wali Bilkitabah dilaksanakan pada Selasa (11/8) bertempat di ruang Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., menjelaskan bahwa permohonan pembuatan Taukil Wali Bilkitabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
“Permohonan pembuatan Taukil Wali Bilkitabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh persyaratan dan dokumen pendukung telah dipenuhi sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar,” jelas Sarno.
Dalam proses tersebut, pembuatan dokumen disaksikan oleh staf KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding. Sejumlah dokumen pendukung juga telah dipersiapkan, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak dapat hadir, serta dokumen calon mempelai.
Taukil Wali Bilkitabah merupakan dokumen kuasa tertulis yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk mewakili wali dalam pelaksanaan akad nikah ketika wali berhalangan hadir. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut diberikan kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Sarno, fasilitasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA untuk menghadirkan pelayanan keagamaan yang cepat, tepat, dan memberikan solusi atas kebutuhan nyata masyarakat.
“Layanan ini sejalan dengan implementasi Asta Protas Kementerian Agama, khususnya prioritas layanan keagamaan yang berdampak. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, akuntabel, cepat, tepat, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Irwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala KUA beserta seluruh staf KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding atas pelayanan dan sambutan yang diberikan selama proses pengurusan dokumen tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh staf dan karyawan KUA Padang Ulak Tanding atas pelayanan dan sambutan yang diberikan kepada saya selaku wali dari Nengsi Anggarini. Semoga pernikahan anak saya nantinya berjalan dengan baik dan lancar. Atas kerja samanya, saya ucapkan terima kasih,” ungkap Irwan.
Melalui layanan Taukil Wali Bilkitabah tersebut, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan administrasi dan keagamaan secara optimal, meskipun menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan wali tidak dapat hadir secara langsung pada pelaksanaan akad nikah.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



