Pernikahan Khidmat di Desa Taba Tinggi, Program Seven in One Berikan Kemudahan Dokumen Kependudukan
Rejang Lebong (Humas) - Pernikahan dalam Islam bukan hanya menjadi ikatan suci antara dua insan, tetapi juga merupakan bagian dari syiar yang dianjurkan untuk diumumkan kepada masyarakat luas. Hal tersebut tercermin dalam prosesi pernikahan yang berlangsung meriah dan khidmat di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (13/8).
Keluarga besar Bapak Sri Bintoro dan Ibu Rosani menikahkan putri mereka, Mutia Indarsi, dengan M. Khairul Anam, putra dari pasangan Bapak Samungi dan Ibu Misiyem, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.
Prosesi akad nikah berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan mas kawin berupa emas seberat 2 gram dan uang sebesar Rp. 500.000.
Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bapak Sarno, S.Ag. Suasana akad berlangsung penuh haru dan khidmat. Pernikahan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi yang telah tercatat, yakni Bapak Selamet Riyanto dan Bapak Abdul Rahman, serta dihadiri oleh kedua keluarga dan masyarakat setempat.
Dalam nasihat pernikahan yang disampaikan di hadapan kedua calon pengantin, M. Khairul Anam dan Mutia Indarsi, penghulu menekankan pentingnya membangun kebersamaan dalam kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, keharmonisan rumah tangga dapat tumbuh melalui berbagai aktivitas bersama, terutama dalam menjalankan ibadah seperti salat dan puasa. Selain itu, pasangan suami istri juga diharapkan dapat bekerja sama dalam mencari nafkah. Meskipun terkadang terasa berat, usaha tersebut akan menjadi bagian dari perjuangan rumah tangga yang penuh keberkahan dan keridaan Allah SWT.
Usai prosesi akad nikah, acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pernikahan melalui program Pelaminan Seven in One. Program unggulan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, serta seluruh KUA di setiap kecamatan.
Melalui program tersebut, pasangan pengantin dapat langsung menerima berbagai dokumen penting secara terpadu, di antaranya buku nikah, kartu keluarga (KK) baru, kartu keluarga orang tua, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, serta akta kelahiran.
Kepala Desa Taba Tinggi, Mustar, dan Kepala Desa Air Apo, Sugiato, menyampaikan terima kasih kepada pihak KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding atas kelancaran prosesi pernikahan serta keberhasilan implementasi program Seven in One. Mereka berharap inovasi pelayanan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Pernikahan tersebut tidak hanya menjadi momen bahagia bagi kedua keluarga, tetapi juga menjadi contoh nyata bahwa nilai-nilai keagamaan dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Sementara itu, keluarga Sri Bintoro menyampaikan rasa terima kasih atas kelancaran pelaksanaan pernikahan dan terselenggaranya program Seven in One.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kelancaran pernikahan dan terselenggaranya program Seven in One ini. Semoga program tersebut bermanfaat bagi kami dan keluarga, terutama dalam penggunaan dokumen resmi untuk keperluan ke depannya,” ujarnya.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding


