Kepala KUA Binduriang Keluarkan Surat Penolakan Nikah DI Bawah Umur
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kepala KUA Binduriang keluarkan surat penolakan nikah di dawah umur unuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama atas nama calon pengantin perempuan Monica yang berasal dari Desa Kampung
Jeruk, orang tua Monica atas nama Indra Jaya mendatangi KUA untuk berkonsultasi
mengenai pernikahan anaknya yang masih berumur 16 tahun yang sudah menemukan
jodohnya. Indra tidak ingin anaknya menikah tanpa ada keterangan hitam di atas
putih atau hanya menikah sirih saja. Ia ingin meskipun anaknya masih di bawah
umur tapi pernikahannya sah secara agama dan hukum. (29/07)
Berdasarkan
pertimbangan usia yang belum cukup, Kepala KUA Kecamatan Binduriang H. Suryono,
S.Ag, M. Pd mengeluarkan Surat Penolakan
Permohonan Kehendak Nikah terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Permohonan
nikah anak di bawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur
layanan nikah KUA mengeluarkan Surat Penolakan (model N7) karena belum
terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinan” ucapnya.
H.
Suryono menjelaskan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 (1) berbunyi bahwa : “Perkawinan
hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan
belas) tahun”; lalu pada ayat (2) : “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria
dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat
mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan Dispensasi Nikah
dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan
pendaftaran nikahnya.
“Kita
sangat prihatin atas banyaknya angka pernikahan anak dibawah umur. Untuk
menekan angka ini, perlu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Harapan
saya kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka
mengurangi angka pernikahan anak dibawah umur, agar hak-hak anak terpenuhi
sebagaimana mestinya terlebih dahulu seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga
mereka matang dan siap untuk berumah tangga” Demikian H. Suryono
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIDENGANSETULUSHATI
From : KUA Binduriang

.jpg)
.jpg)
.jpg)