KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Layani Konsultasi dan Penerbitan Rekomendasi Pindah Nikah
Rejang Lebong (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kembali memberikan pelayanan konsultasi dan penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Nikah bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisilinya sesuai dengan data kependudukan.
Pelayanan tersebut berlangsung pada Kamis (20/8) di ruang pelayanan KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dalam proses pelayanan, petugas KUA, Ibu Wahyuni selaku Pengadministrasian Perkantoran, didampingi Ibu Leni Purwati selaku Penyuluh Agama Islam, memberikan penjelasan kepada Ibu Rohayati binti Herman, selaku kakak kandung calon pengantin, Ardiansyah.
Dalam konsultasi tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan rekomendasi nikah atau numpang nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen administrasi guna memastikan proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut keterangan Ibu Rohayati, adiknya, Ardiansyah, merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) yang bertugas di Kesatuan Kesdam XXI/RI. Ardiansyah akan melangsungkan pernikahan dengan Wulan Dari Pratiwi binti Nurbadin, warga Perumahan Rapen Green City Rumah Tumbuh, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk melaksanakan pernikahan tersebut, yang bersangkutan telah memperoleh Surat Izin Menikah dari atasan dengan Nomor: SIN/05/VIII/2026.
Pelayanan rekomendasi pindah nikah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisilinya wajib memperoleh surat rekomendasi dari KUA tempat tinggal atau KUA asal sebelum melakukan pendaftaran pernikahan di KUA tujuan.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bapak Sarno, menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi dan rekomendasi pindah nikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui pelayanan konsultasi dan rekomendasi pindah nikah ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara profesional dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan,” ujar Sarno.
Dengan adanya pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding diharapkan terus mampu memberikan pendampingan dan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi persyaratan administrasi pernikahan, sehingga setiap proses pencatatan pernikahan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



