KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Layani Konsultasi Masyarakat Terkait Kehilangan Buku Nikah
Rejang Lebong (HUMAS) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait permasalahan administrasi pernikahan, khususnya mengenai kehilangan buku nikah. Konsultasi tersebut berlangsung di ruang staf KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Kamis (20/8) mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Meri binti Edi, warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, menyampaikan permasalahan terkait buku nikah miliknya bersama suaminya, Iin Setiawan bin Imam, yang sudah tidak ditemukan atau hilang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Riswanto selaku Operator Layanan Operasional, didampingi Awaludin selaku Pengadministrasian Perkantoran, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan duplikat buku nikah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di Kementerian Agama.
Dalam penjelasannya, pihak KUA menyampaikan bahwa proses penerbitan duplikat buku nikah akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat yang mengajukan permohonan diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat kehilangan dari kepolisian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Kelengkapan persyaratan tersebut diperlukan agar proses penerbitan duplikat buku nikah dapat dilakukan secara sah dan sesuai administrasi.
Meri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelayanan serta keramahan yang diberikan oleh pihak KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding. Ia menyatakan kesiapannya untuk melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan guna memperoleh kembali dokumen pernikahan yang diperlukan untuk kepentingan dirinya dan keluarga.
Sementara itu, Riswanto menegaskan bahwa pihak KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding senantiasa siap memberikan pelayanan, informasi, dan bimbingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam urusan administrasi pernikahan. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, ramah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi seperti ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi pernikahan.
“Dengan adanya konsultasi ini, kami berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait dokumen pernikahan serta semakin memahami pentingnya menjaga dan menyimpan dokumen-dokumen penting keluarga dengan baik,” ujar Sarno.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berupaya hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



