Akad di Balai Nikah KUA Curup : Efisiensi Waktu dan Biaya Tanpa Mengurangi Sakralitas
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Pernikahan yang dilangsungkan di
Balai Nikah (BN) KUA Kecamatan Curup memiliki beberapa keuntungan yang
dijelaskan oleh Plt Kepala Bpk. Ripi Nasbih S.H.I. Pertama, proses pernikahan
ini dipandu oleh staf KUA Curup dan dihadiri oleh pihak keluarga pengantin,
memastikan bahwa proses Ijab Qabul berlangsung dengan lancar dan hikmat. (30/07)
Ripi Nasbih menyampaikan bahwa
menikah adalah bagian dari Sunnah Rasulullah yang seharusnya diikuti umat
Islam. Pernikahan sebagai perbuatan yang diperbolehkan oleh agama selama
memenuhi semua rukun dan syarat yang ditentukan. Ia juga menyoroti kelebihan
pernikahan di Balai Nikah, seperti penghematan waktu karena prosesnya lebih
singkat dan efisien, serta penghematan biaya dan tetap berjalan sakral
sebagaimana mestinya.
Meskipun pernikahan dilakukan di
Balai Nikah, pihak KUA menjamin bahwa fasilitas yang diberikan tetap sama
dengan pernikahan di luar BN, termasuk pemberian buku nikah asalkan semua
persyaratan dan berkas telah lengkap dan mendaftar paling lambat 10 hari kerja
sebelum hari pernikahan.
Tujuan dari layanan nikah di Balai
Nikah adalah untuk mempermudah kerja para penghulu KUA, yang sebelumnya sering
mengalami kendala dalam jadwal yaitu kesamaan tanggal dan waktu antara pasangan
calon pengantin sehingga terkadang perlu dilimpahkan kepada petugas lain yang
telah diberikan surat tugas dari pihak yang berwenang di KUA.
Dengan demikian, layanan pernikahan
di Balai Nikah KUA Kecamatan Curup diharapkan dapat memberikan kemudahan dan
keamanan hukum bagi pasangan yang hendak menikah, sesuai dengan ajaran agama
Islam dan peraturan yang berlaku.
Hastag : #KUAkeren #KUAhebat
From : KUA Curup



