Pahami Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah, Majelis Taklim Nurul Huda Gelar Pelatihan Fikih Jenazah
Rejang Lebong (Humas) — Majelis Taklim Nurul Huda menggelar pengajian rutin yang dirangkaikan dengan pelatihan dan praktik tata cara memandikan jenazah sesuai tuntunan syariat Islam, Sabtu malam Ahad (29/8). Kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Ikhlas, Desa Belitar Muka, tersebut dilaksanakan ba’da Magrib hingga selesai dengan menghadirkan Ustadz Wahyu Mustakin, Lc. sebagai pemateri.
Dalam penyampaiannya, Ustadz Wahyu Mustakin, Lc. menjelaskan pentingnya pemahaman yang benar mengenai tata cara pengurusan jenazah. Menurutnya, kemampuan mengurus jenazah merupakan bagian dari fardu kifayah yang perlu dipahami oleh masyarakat agar dapat dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.
Materi tidak hanya disampaikan secara teori, tetapi juga dilengkapi dengan praktik langsung. Para jamaah diperkenalkan pada tahapan memandikan jenazah secara sistematis, mulai dari menyiapkan perlengkapan dan air, menjaga serta membersihkan tubuh jenazah, hingga memperhatikan ketentuan dalam menjaga aurat selama proses pemandian.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Septi Arjuani, S.Sos. Kehadiran penyuluh agama menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat sekaligus sebagai upaya mempererat silaturahmi antara KUA Kecamatan Sindang Kelingi dengan Majelis Taklim Nurul Huda.
Para jamaah tampak antusias mengikuti materi dan praktik yang diberikan hingga kegiatan berakhir. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Belitar Muka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam melaksanakan pengurusan jenazah, khususnya tata cara memandikan jenazah sesuai tuntunan Islam.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapan masyarakat dalam menjalankan fardu kifayah, sehingga ketika terjadi musibah kematian di lingkungan sekitar, masyarakat dapat memberikan pelayanan pengurusan jenazah secara tepat, tertib, dan sesuai syariat.
(Septi/Edwinsya)Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



