Konsultasi Sidang Cerai, PLO KUA Sindang Beliti Ulu Berikan Penjelasan Administrasi kepada Warga
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu terus berupaya memberikan pelayanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan administrasi keagamaan dan keluarga. Hal tersebut terlihat pada Selasa (1/9) pukul 08.47 WIB, ketika Burhannawi, S.Sos., selaku Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Sindang Beliti Ulu menerima kunjungan warga dari Desa Lubuk Alai, Cilut dan Sarina.
Kedatangan kedua warga tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara pengurusan persidangan perceraian serta persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk memperoleh akta cerai. Konsultasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan administrasi anak mereka, Agung, yang sedang mengikuti proses seleksi TNI Angkatan Udara di Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Burhannawi memberikan penjelasan secara informatif mengenai prosedur yang harus ditempuh oleh masyarakat apabila hendak mengajukan perkara perceraian. Ia menjelaskan bahwa proses persidangan perceraian merupakan kewenangan Pengadilan Agama, sehingga masyarakat perlu mengajukan perkara sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Pengadilan Agama.
Selain menjelaskan mengenai alur pengurusan, Burhannawi juga mengarahkan warga untuk mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan serta memastikan setiap persyaratan dipenuhi dengan benar. Hal ini penting agar proses pengajuan perkara dapat berjalan lancar dan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dokumen perceraian dapat diperoleh sesuai ketentuan.
Burhannawi menyampaikan bahwa KUA senantiasa terbuka memberikan informasi dan membantu masyarakat memahami administrasi yang berkaitan dengan layanan pernikahan dan keluarga. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen yang diperlukan untuk kepentingan administrasi keluarga maupun kebutuhan lainnya.
“Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipersiapkan. Untuk proses persidangan perceraian dan penerbitan akta cerai, masyarakat tetap diarahkan untuk mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama,” jelas Burhannawi.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat melengkapi dokumen secara benar dan tidak ragu berkonsultasi apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipahami. Dengan adanya pelayanan konsultasi seperti ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian informasi dan dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H., mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran KUA kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan konsultasi merupakan bagian penting dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memahami prosedur administrasi yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
“KUA tidak hanya hadir dalam pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan keluarga sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Kita berharap setiap masyarakat yang datang mendapatkan penjelasan yang jelas dan dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Kegiatan konsultasi berlangsung dengan suasana tertib dan komunikatif. Warga dari Desa Lubuk Alai tersebut mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh selanjutnya sebagai bagian dari upaya memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk kepentingan anak mereka yang mengikuti seleksi TNI Angkatan Udara di Tarakan.
Melalui pelayanan konsultasi yang responsif, KUA Sindang Beliti Ulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta membantu memberikan informasi yang tepat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Agama.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebong Kuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu


