Penyuluh KUA PUT Berikan Layanan Konsultasi Nikah dan Rujuk kepada Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang prima kepada masyarakat. Salah satu layanan unggulan yang terus dioptimalkan adalah konsultasi nikah dan rujuk, yang bertujuan memberikan pendampingan serta informasi jelas mengenai pelaksanaan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Rabu (2/8), ruang kerja KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding menjadi tempat berlangsungnya kegiatan konsultasi yang dihadiri oleh Ali Imron, warga Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kedatangannya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pernikahan bagi salah seorang kerabatnya yang akan melangsungkan akad nikah.
Konsultasi tersebut dilayani langsung oleh Haikal, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam KUA setempat, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Haikal memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai persyaratan dan tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan agar proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa calon pengantin wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain Surat pengantar dan formulir persyaratan dari desa/kelurahan (N1–N4), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Ijazah terakhir, serta Pasfoto ukuran 2x3 dan 4x6 sesuai ketentuan.
Selain itu, calon pengantin dengan status jejaka atau perawan wajib melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah. Sementara bagi yang berstatus duda atau janda, perlu melengkapi akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya sesuai dengan kondisi masing-masing. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, calon pengantin juga diwajibkan memperoleh surat rekomendasi nikah dari KUA asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Para petugas KUA, termasuk Penyuluh Agama Islam dan staf administrasi, menyambut hangat kedatangan masyarakat yang membutuhkan informasi. Dengan penuh kesabaran dan profesionalisme, mereka menjelaskan setiap tahapan yang harus ditempuh, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kepastian bahwa proses pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum negara.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag., menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan pernikahan dan keluarga.
“Kami selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama dalam hal pernikahan. Ini merupakan bagian dari tugas dan pelayanan kami kepada masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan,” tegas Sarno.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding berharap masyarakat dapat mempersiapkan pernikahan dengan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan tuntunan agama serta aturan hukum yang berlaku.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



