KUA Sindang Kelingi Serahkan Dokumen Program Seven in One kepada Pasangan Pengantin Belitar Seberang
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program Seven in One. Program hasil sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong tersebut hadir untuk memberikan kemudahan kepada pasangan pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan. (2/9)
Pada kesempatan kali ini, dokumen program Seven in One diserahkan kepada pasangan pengantin asal Desa Belitar Seberang, Aris Wibowo dan Wulandari. Penyerahan dilakukan setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diproses oleh Disdukcapil Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam prosesnya, penyerahan dokumen mengalami keterlambatan karena adanya kendala teknis pada proses penerbitan di Disdukcapil. Kondisi tersebut menyebabkan dokumen belum dapat diserahkan bersamaan dengan pelaksanaan akad nikah. Namun, keterlambatan tersebut tidak mengurangi komitmen KUA Sindang Kelingi dalam memastikan pasangan pengantin tetap memperoleh hak layanan administrasi kependudukan.
Setelah dokumen selesai diproses, Septian Eko Saputra, S.M., selaku Penata Layanan Operasional KUA Kecamatan Sindang Kelingi, menyerahkan secara langsung Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinan pasangan tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, menyampaikan bahwa program Seven in One merupakan bentuk pelayanan terpadu yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pasangan pengantin baru.
“Meskipun sempat terjadi keterlambatan akibat proses di Disdukcapil, KUA Sindang Kelingi tetap berupaya memastikan seluruh dokumen dapat diterima oleh pasangan pengantin. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif demi membantu masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Aris Wibowo, selaku penerima manfaat, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan KUA Sindang Kelingi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KUA Sindang Kelingi yang telah membantu dan mengawal proses pengurusan dokumen hingga selesai. Walaupun ada keterlambatan, kami tetap merasa sangat terbantu karena tidak perlu mengurus sendiri ke Disdukcapil,” ungkapnya.
Program Seven in One menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara KUA dan Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. KUA Sindang Kelingi terus berupaya memastikan pasangan pengantin memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.
(Septian/Edwinsya)Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
