KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding Berikan Konsultasi Wali Nikah dan Wali Hakim
Rejang Lebong (Humas) - Dalam suasana pagi yang cerah dan bersahaja, semangat pelayanan prima dan sepenuh hati terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Hal tersebut terlihat pada Kamis (3/9) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika salah seorang tokoh masyarakat Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bapak Muslimin selaku Pengurus Masjid Muhajirin, datang ke KUA PUT untuk berkonsultasi mengenai permasalahan wali nikah atau wali hakim bagi pasangan calon pengantin di wilayahnya.
Dalam pelayanan konsultasi tersebut, Faik, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam, bersama Emron selaku Operator Layanan Operasional, memberikan penjelasan mengenai persoalan wali nikah dalam proses pernikahan. Dijelaskan bahwa permasalahan wali nikah cukup kompleks, mulai dari keabsahan wali, urutan wali, hingga kondisi wali yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dikarenakan wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam keabsahan prosesi akad nikah.
Penggunaan wali hakim dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, di antaranya ketika tidak terdapat wali nasab dari keturunan laki-laki, wali nasab tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat hadir, serta ketika wali nasab berbeda agama. Adapun yang berhak menjadi wali hakim dalam pelaksanaan pernikahan adalah Kepala KUA atau penghulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Faik menjelaskan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan, pemahaman mengenai keberadaan dan kedudukan wali nikah sangat penting. Kehadiran wali dalam prosesi akad nikah menjadi bagian penting yang harus diperhatikan agar pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Melalui pelayanan konsultasi yang humanis dan komunikatif, masyarakat diberikan pemahaman secara komprehensif mengenai pentingnya wali nikah dalam setiap prosesi akad. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan pernikahan dengan baik serta menghindari kesalahan dalam menentukan wali bagi calon pengantin.
Sementara itu, Muslimin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas sambutan serta pelayanan yang diberikan oleh KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding. Ia mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai persoalan wali nikah dan wali hakim.
Terima kasih atas sambutan dan keramahannya kepada saya. Saya sangat puas karena penjelasan yang diberikan dapat dipahami dengan baik. Semoga pemahaman mengenai wali nikah ini dapat menjadi pedoman dan pelajaran bagi kami untuk disampaikan kepada warga,ujarnya.
Dengan adanya pelayanan konsultasi seperti ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus berupaya membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai berbagai persoalan pernikahan. Diharapkan, konsultasi tersebut dapat mendukung terwujudnya pernikahan yang sah sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.Untuk konsultasi masalah pernikahan, kita di KUA akan tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Imron.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



.jpeg)