Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Curup di KUA Sindang Kelingi, Dua Perkara Berakhir dengan Pencabutan karena Kembali Rujuk
Rejang Lebong (Humas) – Pengadilan Agama Curup Kelas IB kembali melaksanakan sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan tersebut melayani enam perkara persidangan dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta kondusif. (10/9)
Sidang luar gedung ini merupakan bentuk pelayanan Pengadilan Agama Curup dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Dengan pelaksanaan sidang di KUA Sindang Kelingi, masyarakat dapat memperoleh layanan persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Curup.
Hal yang menarik dalam pelaksanaan sidang kali ini adalah terdapat dua perkara yang diajukan untuk pencabutan. Kedua perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan proses perceraian, namun para pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara setelah kembali berdamai dan memilih untuk rujuk serta mempertahankan rumah tangga mereka.
Ketua Majelis Hakim, Waluyo, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa pencabutan perkara tersebut menjadi salah satu hal positif dalam proses persidangan karena menunjukkan adanya kesempatan bagi pasangan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga dan kembali membangun kehidupan keluarga.
Menurutnya, ketika para pihak telah mencapai kesepakatan untuk berdamai dan tidak lagi ingin melanjutkan proses perceraian, maka proses persidangan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., menyambut baik pelaksanaan sidang luar gedung tersebut. Ia berharap kerja sama antara KUA Sindang Kelingi dan Pengadilan Agama Curup dapat terus berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, kegiatan sidang luar gedung hari ini berjalan lancar dan kondusif. Kami berharap sinergi dan kerja sama antarinstansi ini terus terjalin sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih mudah dan dekat,” ungkap Bastul Biri.
Ia juga menilai adanya dua perkara yang dicabut karena pasangan kembali rujuk menjadi kabar yang menggembirakan. Menurutnya, keutuhan keluarga merupakan hal yang sangat penting dan upaya perdamaian dalam rumah tangga patut dihargai selama kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk memperbaiki hubungan.
Pelaksanaan enam perkara sidang luar gedung tersebut berjalan dengan tertib hingga selesai. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Pengadilan Agama Curup dan KUA Sindang Kelingi dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Septian/Edwinsya)Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi



