KUA Bermani Ulu Raya Layani Catin Urus Surat Penolakan Nikah, Administrasi Tetap Sesuai Regulasi
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ulu Raya terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan kepada calon pengantin (catin) yang mengajukan surat penolakan kehendak nikah karena pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. (21/9)
Pelayanan tersebut dilakukan oleh Operator Layanan Operasional (OLO) KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya, Dina Suryani, yang membantu calon pengantin dan keluarga dalam proses administrasi serta memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus ditempuh.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya, Yukran Domesti, S.Th.I., diwakili oleh JFU Leni Maryani, S.Sos. Leni menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami tetap memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur yang harus ditempuh apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja. Surat penolakan dari KUA selanjutnya dapat digunakan sebagai bagian dari proses administrasi untuk mengurus dispensasi di kecamatan,” ujar Leni.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memperoleh dispensasi.
Surat penolakan dari KUA selanjutnya menjadi bagian dari proses administrasi yang dibawa oleh calon pengantin ke Kantor Kecamatan untuk mengurus dispensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Leni menambahkan bahwa masyarakat, khususnya calon pengantin, diharapkan dapat memperhatikan waktu pendaftaran kehendak nikah agar seluruh proses administrasi dapat dipersiapkan dengan baik.
“Kami mengimbau kepada calon pengantin agar melakukan pendaftaran kehendak nikah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dengan mendaftarkan lebih awal, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan lancar,” tambahnya.
KUA Kecamatan Bermani Ulu Raya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Selain membantu proses administrasi, petugas juga memberikan penjelasan kepada masyarakat agar calon pengantin memahami setiap tahapan dalam proses pencatatan pernikahan.
(LAILIYA/Edwinsya)Hastag : KUA Bermani Ulu Raya
From : KUA Bermni Ulu Raya


