Layani Pendaftaran Nikah Catin, KUA Curup Tengah Tegaskan Pentingnya Pernikahan Sah dan Tercatat Negara
Rejang Lebong (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin (catin). Selain memastikan kelengkapan administrasi, KUA juga memberikan pemahaman kepada pasangan mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan mencatatkannya secara resmi kepada negara, Rabu (23/9).
Kepala KUA Curup Tengah Supianto, S.Ag.,M.H.I menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. Karena itu, calon pengantin diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Pendaftaran nikah bukan hanya persoalan administrasi. Kami juga memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara resmi, sehingga pasangan memiliki dokumen perkawinan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan,” ujarnya.
Dalam pelayanan pendaftaran nikah, PLO KUA Emilia Contesa, S.Pd, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen calon pengantin serta memberikan informasi mengenai tahapan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah. Calon pengantin juga diarahkan untuk memastikan data kependudukan dan dokumen pendukung telah sesuai.
KUA Curup Tengah mengingatkan pasangan agar tidak menunda pengurusan administrasi hingga mendekati hari pelaksanaan akad. Persiapan lebih awal dinilai dapat membantu mengantisipasi apabila masih terdapat dokumen yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Selain pelayanan administrasi, KUA juga terus mendorong calon pengantin untuk mempersiapkan kehidupan rumah tangga dengan baik. Pernikahan tidak hanya menyangkut pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan pasangan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai suami dan istri.
Calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berkeluarga. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang harmonis dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan rumah tangga.
Menurut Kepala KUA Curup Tengah Supianto, S.Ag.,M.H.I, pencatatan perkawinan memberikan manfaat bagi pasangan maupun keluarga. Dokumen perkawinan dapat menjadi bagian penting dalam pengurusan berbagai administrasi kependudukan dan kebutuhan hukum keluarga di kemudian hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon pengantin untuk mengurus pendaftaran nikah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Jangan ragu untuk datang ke KUA dan berkonsultasi apabila ada persyaratan atau tahapan yang belum dipahami,” tambahnya.
Melalui pelayanan yang tertib dan edukasi kepada calon pengantin, KUA Curup Tengah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pasangan dapat memasuki kehidupan rumah tangga dengan persiapan yang lebih baik serta memiliki kepastian administrasi atas pernikahannya.
(Mutiara/Edwinsya)Hastag : #KUACurupTengah#KementrianAgamaKab.RejangLebong#SAMAWA#
From : KUA Curup Tengah


