Cegah Kekeliruan Administrasi, Kepala KUA Curup Timur Imbau Pahami Aturan Pernikahan dalam Masa Iddah
Rejang Lebong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pencatatan pernikahan, termasuk bagi warga yang baru saja menyelesaikan proses perceraian. Edukasi ini disampaikan menyusul adanya warga yang datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan kembali, sementara masa iddah mantan istrinya masih berlangsung. (24/9)
Kondisi tersebut menjadi perhatian KUA Curup Timur karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami ketentuan mengenai pernikahan bagi seorang laki-laki setelah perceraian. Untuk itu, Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI, mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan KUA sebelum mengajukan pendaftaran pernikahan.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai pernikahan seorang laki-laki setelah bercerai, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri. Surat edaran tersebut antara lain mengatur bahwa laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain setelah masa iddah bekas istrinya selesai.
“Ketentuan ini penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan ketika akan mendaftarkan pernikahan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang baru saja bercerai dan berencana menikah kembali untuk datang berkonsultasi terlebih dahulu ke KUA,” ujar Ibnu Hajar.
Menurut ketentuan tersebut, masa iddah istri akibat perceraian dipandang sebagai kesempatan bagi kedua pihak untuk mempertimbangkan kembali kemungkinan membangun rumah tangga. Apabila mantan suami menikah dengan perempuan lain ketika mantan istrinya masih dalam masa iddah dan masih terdapat kemungkinan rujuk, kondisi tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan terkait poligami terselubung.
Ibnu Hajar menegaskan bahwa langkah KUA dalam memberikan penjelasan bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian prosedur pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
“Lebih baik masyarakat berkonsultasi sejak awal. Dengan memahami ketentuannya, proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan sesuai prosedur dan masyarakat juga mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dan persyaratan pernikahannya,” lanjutnya.
KUA Curup Timur juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan pernikahan, perceraian, masa iddah, rujuk, maupun persyaratan pencatatan nikah. Konsultasi sejak awal diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi tersebut, KUA Kecamatan Curup Timur berkomitmen terus menghadirkan informasi keagamaan dan layanan pernikahan yang mudah dipahami masyarakat. Keluarga sakinah tidak hanya dimulai dari akad, tetapi juga dari pemahaman yang benar terhadap ketentuan perkawinan.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMAS KUA CURUP TIMUR 2026
From : KUA Curup Timur



