Tak Ingin Keliru, Masyarakat Datang ke KUA Curup Timur Konsultasikan Prosedur Rujuk
Rejang Lebong (Humas) – Tak ingin keliru dalam memahami ketentuan rujuk, salah seorang warga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Timur untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala KUA terkait prosedur rujuk, Senin (29/9).
Dalam konsultasi tersebut, warga menanyakan tahapan yang harus dilakukan apabila pasangan suami istri yang telah mengalami perceraian ingin kembali membina rumah tangga. Kepala KUA Kecamatan Curup Timur, Ibnu Hajar, S.Ag., MHI., kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan prosedur rujuk sesuai aturan yang berlaku.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa rujuk merupakan kembalinya suami kepada istrinya dalam masa idah setelah terjadi talak raj'i, tanpa memerlukan akad nikah baru. Karena itu, terlebih dahulu harus dipastikan status perceraian dan jenis talak yang terjadi.
“Untuk proses rujuk, yang pertama harus dipastikan adalah status talaknya. Rujuk berlaku pada talak raj'i dan dilakukan selama istri masih berada dalam masa idah. Karena itu, masyarakat perlu berkonsultasi terlebih dahulu agar status dan prosedurnya dapat dipastikan sesuai ketentuan,” jelas Ibnu Hajar.
Ia menerangkan, apabila pasangan memenuhi ketentuan untuk rujuk, suami dapat menyampaikan pernyataan rujuk kepada istrinya. Selanjutnya, rujuk tersebut perlu dicatat dan dilaporkan kepada Pegawai Pencatat Nikah di KUA agar memperoleh kepastian administrasi dan bukti pencatatan rujuk.
Dalam proses pelayanan di KUA, masyarakat perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan pemeriksaan administrasi. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap status perkawinan, dokumen perceraian, serta masa idah untuk memastikan proses rujuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala KUA juga mengingatkan bahwa tidak semua perceraian dapat dilakukan rujuk. Apabila perceraian termasuk talak ba'in, maka mekanismenya berbeda dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan rujuk. Demikian pula apabila masa idah telah berakhir, pasangan tidak dapat melakukan rujuk dengan mekanisme tersebut dan perlu mengikuti ketentuan perkawinan yang berlaku apabila keduanya ingin kembali menjadi suami istri.
“Jangan sampai masyarakat mengambil kesimpulan sendiri mengenai status rujuk. Datang dan konsultasikan kepada KUA agar dapat diperiksa dokumennya, diketahui status perceraiannya, serta diberikan penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh,” tambahnya.
Menurut Ibnu Hajar, pelayanan konsultasi seperti ini merupakan bagian dari upaya KUA Kecamatan Curup Timur memberikan pemahaman hukum dan administrasi perkawinan kepada masyarakat. Dengan mendapatkan informasi sejak awal, masyarakat dapat menghindari kekeliruan dalam menentukan langkah dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
KUA Kecamatan Curup Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang terbuka, ramah, dan informatif kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan perkawinan, perceraian, dan rujuk. Masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur rujuk dipersilakan berkonsultasi langsung dengan petugas KUA agar memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
(Reli/Edwinsya)Hastag : #KUA CURUP TIMUR #HUMMAS KUA CURUP TIMUR
From : KUA Curup Timur



