Dampingi Warga Konsultasi Perkawinan di Bawah Umur, Imam Desa Belitar Muka Temui Kepala KUA Sindang Kelingi
Rejang Lebong (Humas) — Dalam upaya memastikan masyarakat memahami prosedur administrasi dan ketentuan hukum perkawinan, Imam Desa Belitar Muka, Dalail, mendampingi salah seorang warga beserta orang tuanya untuk berkonsultasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I., Senin pagi (29/9).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi tersebut membahas rencana perkawinan seorang warga bernama Jeselin yang masih berusia di bawah 19 tahun, sehingga belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tokoh agama sekaligus pengayom masyarakat di tingkat desa, Dalail turut mengajak orang tua Jeselin dalam konsultasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar pihak keluarga memperoleh penjelasan secara langsung dan memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mekanisme pengajuan dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul memberikan penjelasan dan edukasi mengenai ketentuan perkawinan, termasuk prosedur administrasi yang perlu ditempuh oleh keluarga apabila calon pengantin belum memenuhi batas usia minimal perkawinan.
Bastul Biri juga mengapresiasi langkah Imam Desa Belitar Muka yang secara proaktif mendampingi masyarakat dalam berkonsultasi. Menurutnya, pendampingan sejak awal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami hak dan kewajibannya, serta mengikuti prosedur pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui konsultasi dan pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Sindang Kelingi terus berupaya memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar setiap proses perkawinan dapat dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Septi/Edwinsya)Hastag : KUA SINDANG KELINGI
From : KUA S. Kelingi


