Tak Sekadar Buku Nikah, KUA Curup Pastikan Warga Paham Legalitas Dokumen Pernikahan
Rejang Lebong, (Humas) — Memberikan informasi yang benar dan mudah dipahami masyarakat menjadi bagian penting dalam pelayanan KUA Kecamatan Curup. Operator SIMKAH KUA Curup, Lidya, memberikan penjelasan kepada pasangan warga yang datang ke KUA terkait legalitas sepasang buku nikah yang mereka peroleh, Kamis (1/10).
Dalam kesempatan tersebut, Lidya menjelaskan berbagai hal yang perlu diketahui pasangan mengenai dokumen buku nikah, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai legalitas dan fungsi dokumen pernikahan yang mereka miliki.
Penjelasan diberikan secara langsung dengan bahasa yang mudah dipahami, terutama pada bagian-bagian yang masih belum diketahui oleh pasangan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait dokumen pernikahan dan masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang tepat.
“Kalau ada masyarakat yang belum memahami terkait buku nikahnya, kita berikan penjelasan sesuai dengan ketentuan dan data administrasi yang ada. Yang terpenting masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” jelas Lidya.
Menurutnya, pelayanan KUA bukan hanya sebatas menyelesaikan administrasi pernikahan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dokumen yang mereka terima. Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat menyimpan dan menggunakan dokumen pernikahan tersebut dengan baik.
KUA Curup terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima yang informatif, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Setiap pertanyaan dan kebutuhan informasi dari warga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Melalui komunikasi langsung antara petugas dan masyarakat, KUA Curup berupaya memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat. Buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi bagian penting dari administrasi dan kepastian pencatatan pernikahan masyarakat.
(Lidya /Edwinsya)Hastag : #Kuahebat#Kuakeren#KuaCurup
From : KUA Curup


.jpg)
