Irjuwanda Sigap Layani Konsultasi! Wali Catin Diedukasi Tempuh Prosedur Dispensasi Kawin
Rejang Lebong (Humas) — Irjuwanda, OLO KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu, memberikan layanan konsultasi kepada Imam Apur di KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada Senin (5/10) pukul 07.55 WIB hingga selesai, terkait cara mengedukasi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan dan keluarganya agar memahami serta mengikuti prosedur permohonan dispensasi kawin melalui Pengadilan Agama. Dalam konsultasi tersebut, Irjuwanda mengarahkan agar wali calon pengantin diberikan penjelasan secara persuasif, jelas, dan sesuai kondisi calon pengantin, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, keputusan Pengadilan Agama, serta nilai dan norma adat yang berlaku di desa setempat.
Konsultasi tersebut merupakan bagian dari penguatan layanan informasi dan edukasi KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan perkawinan yang memerlukan pemahaman mengenai ketentuan usia dan prosedur dispensasi kawin.
Dalam memberikan arahan, Irjuwanda menekankan bahwa wali perlu memahami terlebih dahulu kondisi calon pengantin dan konsekuensi dari proses perkawinan di bawah batas usia yang ditentukan. Apabila keluarga tetap mengajukan perkawinan, maka mekanisme dispensasi kawin harus ditempuh melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wali harus diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sampaikan kondisi calon pengantin secara apa adanya dan arahkan keluarga untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Keputusan mengenai dispensasi kawin merupakan kewenangan Pengadilan Agama,” jelas Irjuwanda.
Irjuwanda juga mengingatkan agar dalam memberikan edukasi kepada wali tidak ada pihak yang memberikan jaminan atau janji mengenai hasil persidangan. Keluarga perlu memahami bahwa hakim akan mempertimbangkan perkara berdasarkan fakta, kondisi calon pengantin, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Irjuwanda, peran KUA dalam hal ini adalah memberikan informasi, edukasi, dan arahan mengenai prosedur yang harus ditempuh masyarakat. Dengan informasi yang benar, keluarga diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih bijak dan tidak melakukan langkah yang bertentangan dengan ketentuan.
Selain aspek hukum, komunikasi dengan masyarakat juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan norma adat yang berlaku di lingkungan desa. Namun demikian, norma adat tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak menggantikan ketentuan hukum serta keputusan Pengadilan Agama.
Melalui layanan konsultasi tersebut, Irjuwanda menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan KUA yang responsif, humanis, informatif, dan bertanggung jawab. Setiap masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait perkawinan diarahkan agar memperoleh informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan.
(eri/Edwinsya)Hastag : Kemenagrejanglebongkuasindangbelitiulu
From : KUA S. Beliti Ulu



.jpg)