KUA SBU Kembalikan Berkas Permohonan Nikah: Pastikan Dokumen Lengkap untuk Proses Pernikahan Lancar
REJANG LEBONG (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu mengumumkan bahwa mereka telah mengembalikan sejumlah berkas permohonan nikah kepada pasangan calon pengantin yang dinilai belum lengkap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan terpenuhi sebelum proses pencatatan nikah dilaksanakan.
Kepala KUA Sindang Beliti Ulu, Darwis S.Ag.M.HI, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan agar calon pengantin dapat melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa semua berkas yang diajukan sesuai dengan syarat administrasi yang ditetapkan. Hal ini penting agar proses nikah dapat berjalan lancar dan sah secara hukum," ungkapnya.
Burhanawi Stap dan penyuluh KUA SBU menyampaikan Beberapa dokumen yang dianggap kurang lengkap antara lain surat keterangan belum menikah, fotokopi identitas, serta persetujuan dari orang tua. Calon pengantin diharapkan segera melengkapi berkas tersebut agar dapat melanjutkan proses nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
KUA juga memberikan bimbingan dan informasi lebih lanjut bagi pasangan yang membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas nikah agar tidak mengalami kendala saat pengajuan.
Dengan langkah ini, KUA Kecamatan Sindang Beliti Ulu berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan setiap pernikahan yang dicatatkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Alam Nuari S.Kom.I/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUA Sindangbelitiulu#penyuluhagama Islam bergerak
From : KUA S. Beliti Ulu



