KUA PUT Layani Konsultasi dan Penerbitan Rekomendasi Nikah di Luar Wilayah Domisili
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) kembali memberikan pelayanan konsultasi dan penerbitan surat rekomendasi nikah bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah domisili sesuai dengan data kependudukan. Pelayanan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10) pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang pelayanan KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Dalam proses pelayanan, petugas KUA, Wahyuni selaku Pengadministrasian Perkantoran, didampingi Riswanto selaku Operator Layanan Operasional, memberikan penjelasan kepada Karmila Binti Hasan Tusin, warga Desa Tanjung Sanai I, terkait prosedur pengurusan surat rekomendasi nikah atau numpang nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan konsultasi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen administrasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian hukum.
Dalam konsultasi tersebut, Karmila menjelaskan bahwa dirinya akan melaksanakan pernikahan dengan Sopian Bin Dulhadi (Alm.), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Riswanto menjelaskan bahwa setelah seluruh dokumen diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan data kependudukan serta persyaratan administrasi, pihak KUA akan menerbitkan surat rekomendasi nikah untuk disampaikan kepada KUA tujuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan seluruh data dinyatakan sesuai, kami akan menerbitkan surat rekomendasi nikah untuk disampaikan kepada KUA tujuan agar proses pendaftaran dan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,ujar Riswanto.
Pelayanan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di luar wilayah domisili perlu memperoleh rekomendasi dari KUA tempat pendaftaran awal sebelum mendaftarkan pernikahan pada KUA tujuan.
Melalui layanan konsultasi dan penerbitan rekomendasi nikah ini, KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang profesional, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap proses pelayanan,” ujar Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sarno, S.Ag.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding


