Penyuluh KUA PUT Layani Konsultasi Persyaratan Pernikahan bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi pernikahan dan rujuk. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan konsultasi dilaksanakan pada Kamis (8/10) bertempat di ruang kerja KUA Kecamatan PUT. Konsultasi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh Bapak Ardencik, warga Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Kedatangan Ardencik bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh salah seorang kerabatnya yang akan melaksanakan pernikahan.
Dalam konsultasi tersebut, Ardencik mendapatkan penjelasan langsung dari Haikal, S.Ag., selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan PUT. Haikal menjelaskan secara rinci berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin, di antaranya surat pengantar atau dokumen N1 sampai dengan N4 dari desa/kelurahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir, serta pasfoto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan ukuran yang dipersyaratkan.
Selain itu, bagi calon pengantin yang berstatus belum pernah menikah, diperlukan surat pernyataan belum pernah menikah. Sementara bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda, perlu melengkapi dokumen berupa akta cerai atau surat kematian pasangan sesuai dengan kondisi masing-masing. Haikal juga menjelaskan bahwa apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar wilayah Kecamatan PUT, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, Penyuluh Agama Islam dan staf KUA menyambut kedatangan warga dengan ramah. Penjelasan diberikan secara sabar dan bertahap agar masyarakat dapat memahami setiap prosedur yang harus ditempuh sehingga pelaksanaan pernikahan dapat berjalan lancar, tertib, serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku.
Kami selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi, terutama dalam hal pernikahan. Ini merupakan bagian dari tugas dan pelayanan kami kepada masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait pernikahan, tegas Sarno, S.Ag., selaku Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sarno menambahkan bahwa KUA Kecamatan PUT akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan pernikahan dengan baik sehingga proses administrasi dapat berjalan tertib dan tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Di akhir pertemuan, Ardencik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penyuluh Agama Islam dan staf KUA Kecamatan PUT atas penjelasan, arahan, serta sambutan yang diberikan dengan penuh keramahan.
Ia berharap seluruh persyaratan yang telah dijelaskan dapat segera dipenuhi dan dilengkapi sehingga rencana pernikahan kerabatnya dapat terlaksana dengan lancar tanpa adanya kendala.
(Haikal/Edwinsya)Hastag : #Kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



