Bimwin Diperkuat, KUA Selupu Rejang Siapkan Alternatif Layanan Daring bagi Catin
Rejang Lebong (Humas) — KUA Kecamatan Selupu Rejang memperkuat sinergi dalam pelaksanaan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin). Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan penyuluh agama Islam, penata layanan operasional, operator SIMKAH, dan administrasi perkantoran pada Kamis (8/10) di KUA Kecamatan Selupu Rejang.
Rakor tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus upaya memastikan seluruh calon pengantin yang terdaftar untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Selupu Rejang dapat mengikuti Bimwin sesuai ketentuan.
Pada Triwulan III periode Juli, Agustus, dan September 2026, tercatat sebanyak 68 pasangan calon pengantin terdaftar untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Selupu Rejang. Dari jumlah tersebut, 63 pasangan telah mengikuti Bimwin, sementara lima pasangan belum mengikuti kegiatan secara tatap muka.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Hafizano, S.Ag., MH., menyampaikan bahwa koordinasi ini diperlukan agar pelaksanaan Bimwin dapat berjalan tertib dan menjangkau seluruh calon pengantin.
“Rakor ini menjadi bagian dari evaluasi dan penguatan layanan Bimwin di KUA Selupu Rejang. Kami ingin memastikan setiap calon pengantin yang telah terdaftar memperoleh informasi dan kesempatan untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ujar Hafizano.
Menurutnya, Bimwin memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kehidupan berkeluarga, komunikasi pasangan, hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan konflik, serta upaya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Hafizano juga menegaskan bahwa pelaksanaan Bimwin perlu diperhatikan karena terdapat ketentuan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya Bab II Pasal 5 ayat (1) mengenai kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bagian dari ketentuan pencatatan pernikahan.
“Ketentuan tersebut menjadi perhatian kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami berupaya agar seluruh catin yang terdaftar di KUA Selupu Rejang dapat mengikuti Bimwin. Tidak hanya memastikan administrasinya lengkap, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pembekalan sebelum memasuki kehidupan perkawinan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KUA Kecamatan Selupu Rejang berencana menyediakan alternatif pelaksanaan Bimwin secara daring melalui Zoom bagi calon pengantin yang karena kondisi tertentu tidak dapat mengikuti kegiatan secara tatap muka.
“Jika ada catin yang tidak dapat hadir secara langsung, ke depan akan kami upayakan melalui Zoom atau layanan daring. Dengan demikian, tidak ada catin yang terdaftar di KUA Selupu Rejang yang terlewat dari Bimwin,” tambah Hafizano.
Dalam pelaksanaannya, penyuluh agama Islam berperan dalam memberikan materi dan pendampingan, sementara penata layanan operasional, operator SIMKAH, serta administrasi perkantoran bersinergi dalam pendataan, penyampaian informasi, penjadwalan, dan pengadministrasian peserta.
Melalui koordinasi tersebut, KUA Kecamatan Selupu Rejang berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Bimwin agar semakin tertib, efektif, dan menjangkau seluruh calon pengantin, sebagai bagian dari upaya mempersiapkan pasangan menuju kehidupan keluarga yang sakinah, harmonis, dan maslahat.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagberdampak
From : KUA Selupu Rejang



