Hari Libur Bukan Halangan, Penghulu KUA Selupu Rejang Tetap Layani Akad Nikah di Rumah Catin
Rejang Lebong (Humas) — Hari libur bukan menjadi halangan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pencatatan perkawinan. Sebagai pelayan masyarakat, penghulu pada KUA Kecamatan Selupu Rejang tetap dapat melaksanakan tugas pencatatan akad nikah di luar kantor dan di luar jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. (8/10)
Hal tersebut dilakukan oleh Hafizano, S.Ag., MH., penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, saat memberikan layanan pencatatan akad nikah bagi pasangan pengantin yang melangsungkan akad di kediaman mempelai wanita di wilayah Kecamatan Selupu Rejang pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Pelaksanaan akad nikah di rumah dan pada hari libur tersebut merupakan bentuk pelayanan KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hafizano menjelaskan, karakteristik adat dan kebiasaan masyarakat di setiap daerah tidak selalu dapat disamakan. Karena itu, pemerintah melalui KUA hadir untuk memberikan pelayanan sekaligus mengatur agar pelaksanaan perkawinan dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
“Adat dan kebiasaan masyarakat di setiap daerah tentu memiliki karakteristik masing-masing. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memberikan pelayanan, mengatur, dan memberikan jalan kemudahan kepada masyarakat agar pelaksanaan perkawinan dapat berlangsung sesuai ketentuan,” ujar Hafizano.
Ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah di luar KUA maupun di luar hari dan jam kerja telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya Pasal 16.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Dengan demikian, menurut Hafizano, masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelaksanaan akad nikah pada hari libur selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan dan telah melalui mekanisme pelayanan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan resmi yang melarang pasangan untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA, baik pada hari kerja maupun pada hari libur. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta adanya permintaan dari calon pengantin dan persetujuan sesuai mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hafizano mengatakan bahwa kehadiran penghulu dalam pelaksanaan akad nikah di luar kantor merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. KUA tidak hanya berorientasi pada pelayanan administratif di kantor, tetapi juga memastikan proses pencatatan perkawinan dapat diberikan sesuai kebutuhan masyarakat dan koridor regulasi.
“Prinsipnya, kami memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada aturan. Selama permintaan dan prosesnya sesuai ketentuan, akad nikah dapat dilaksanakan di tempat yang disepakati, termasuk di kediaman mempelai, serta dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja dengan persetujuan sesuai aturan,” tambahnya.
Pelayanan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Kecamatan Selupu Rejang dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, tertib, responsif, dan sesuai regulasi, dengan tetap menghormati adat serta kebutuhan masyarakat setempat.
KUA Kecamatan Selupu Rejang terus berupaya memberikan pelayanan pencatatan perkawinan secara profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian layanan sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaan perkawinan.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagberdampak
From : KUA Selupu Rejang


