KUA Selupu Rejang Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi Halal, Penyuluh Siap Dampingi Pelaku Usaha
Rejang Lebong (Humas) — KUA Kecamatan Selupu Rejang terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi produk halal kepada para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Selupu Rejang. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk yang dihasilkan dan dipasarkan kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut kembali dilakukan pada Rabu (7/10) dengan melibatkan penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Selupu Rejang. Selain memberikan edukasi, penyuluh juga akan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi produk halal.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Hafizano, S.Ag., MH., mengatakan bahwa sosialisasi sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan jaminan kehalalan produk yang mereka hasilkan.
“Kami terus mendorong dan menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha di wilayah Selupu Rejang. Ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen dari aspek kehalalannya,” ujar Hafizano.
Menurutnya, keberadaan penyuluh agama Islam di tengah masyarakat dapat dimanfaatkan untuk membantu menyampaikan informasi sekaligus mendampingi pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai proses sertifikasi produk halal.
“Penyuluh KUA Selupu Rejang nantinya akan ikut melakukan pendampingan proses produk halal bagi pelaku usaha. Kami berharap pelaku usaha tidak ragu untuk berkonsultasi dan memanfaatkan pendampingan yang diberikan, sehingga proses pengurusan sertifikasi halal dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Hafizano menambahkan bahwa sasaran sosialisasi tidak hanya pelaku usaha yang sudah memiliki usaha dalam skala besar, tetapi juga usaha mikro dan kecil yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai sertifikasi halal perlu diperluas sehingga semakin banyak produk usaha masyarakat yang mendapatkan kepastian kehalalan.
“Kami ingin informasi ini sampai kepada seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Penyuluh akan membantu memberikan informasi dan pendampingan sesuai dengan tugasnya, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami proses yang harus dilakukan,” tambah Hafizano.
Sementara itu, penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Selupu Rejang akan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha di wilayah binaan masing-masing. Pendampingan dilakukan mulai dari memberikan informasi awal, membantu memahami tahapan proses produk halal, hingga mengarahkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Selupu Rejang berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal produknya. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha masyarakat yang semakin tertib, memberikan rasa aman kepada konsumen, serta mendukung penguatan layanan keagamaan di tengah masyarakat.
KUA Kecamatan Selupu Rejang berkomitmen untuk terus bersinergi melalui peran penyuluh agama Islam dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi produk halal.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagberdampak
From : KUA Selupu Rejang


