KUA Selupu Rejang Fasilitasi Penerbitan Izin Operasional MT Al Hidayah Sumpel Desa Kayu Manis
Rejang Lebong (Humas) — KUA Kecamatan Selupu Rejang memfasilitasi proses penerbitan izin operasional Madrasah Taklim (MT) Al Hidayah Sumpel, Desa Kayu Manis, sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan di wilayah Kecamatan Selupu Rejang.
Fasilitasi tersebut dilakukan pada Rabu (7/10) dengan membantu proses layanan administrasi hingga terbitnya izin operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Hafizano, S.Ag., MH., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang aktif memberikan pembinaan kepada masyarakat. Menurutnya, tertib administrasi kelembagaan menjadi salah satu hal penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan.
“Kami menyambut baik dan mendukung proses penerbitan izin operasional MT Al Hidayah Sumpel Desa Kayu Manis. KUA berupaya memberikan fasilitasi dan membantu masyarakat dalam proses layanan administrasinya, sehingga lembaga keagamaan yang ada di wilayah Selupu Rejang dapat memiliki legalitas dan administrasi yang tertib,” ujar Hafizano.
Ia menjelaskan, penerbitan izin operasional tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama melalui unit kerja yang membidangi pendidikan diniyah dan pondok pesantren. Sementara KUA Kecamatan Selupu Rejang berperan dalam membantu memfasilitasi masyarakat agar dapat memperoleh informasi dan mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan.
“Untuk penerbitan izin operasional merupakan kewenangan Kementerian Agama melalui PD Pontren. KUA dalam hal ini membantu memfasilitasi dan memberikan pendampingan administrasi kepada lembaga yang mengajukan, sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Hafizano, legalitas operasional menjadi bagian penting bagi lembaga pendidikan keagamaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pembinaan masyarakat. Dengan adanya izin operasional, lembaga diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan pendidikan keagamaan.
“Harapan kami, dengan telah diterbitkannya izin operasional ini, MT Al Hidayah Sumpel dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam pembinaan keagamaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama,” tambahnya.
KUA Kecamatan Selupu Rejang akan terus mendukung dan memfasilitasi berbagai layanan keagamaan yang menjadi kebutuhan masyarakat di wilayahnya, termasuk membantu mengarahkan lembaga-lembaga keagamaan dalam memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas kelembagaan.
Penerbitan izin operasional MT Al Hidayah Sumpel Desa Kayu Manis diharapkan semakin memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan dalam memberikan pembelajaran agama serta membangun masyarakat yang memiliki pemahaman keagamaan yang baik dan berkarakter.
(okfa/Edwinsya)Hastag : #kuaselupurejang #kemenagberdampak
From : KUA Selupu Rejang


