KUA SBI Hadiri Rapat Persiapan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Rejang Lebong (HUMAS) -- Kamis, 08
Agustus 2024, Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sindang Beliti Ilir di bawah pimpinan Bpk Kendradinan, M.H.I yang kali ini di
wakilkan oleh ibu Effi Eriyanti, S.Sos mengikuti rapat
koordinasi percepatan sertifikat tanah wakaf yang diselenggarakan di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada siang hari kamis Rapat ini
dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan penting, termasuk Kepala Kemenag
Rejang Lebong, Bapak Lukman, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Acara ini dihadiri oleh para Kepala KUA
se-Kabupaten Rejang Lebong serta berbagai pihak terkait dalam upaya percepatan
proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Rapat ini bertujuan untuk
menyamakan visi dan langkah strategis dalam mempercepat proses pensertifikatan
tanah wakaf, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan
bagi aset-aset wakaf di Kabupaten Rejang Lebong.
Acara ini diadakan langsung oleh
Kepala Bidang Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kanwil Bengkulu, perwakilan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu, dan perwakilan BPN
Rejang Lebong. Selain itu, seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Rejang Lebong turut
hadir dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah ini.
Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sindang Beliti Ilir di bawah pimpinan Bpk Kendradinan, M.H.I, yang kali ini di wakilkan
oleh ibu Effi Eriyanti, S. menyampaikan
dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu
dan berharap bahwa koordinasi yang baik antara semua pihak dapat mempercepat
proses sertifikasi serta mengatasi berbagai tantangan yang ada. Ia juga
menekankan pentingnya peran serta KUA dalam mendukung proses administrasi dan
sosialisasi kepada masyarakat terkait tanah wakaf." katanya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi
konkret dan tindakan nyata dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga
tanah wakaf dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tetap terjaga
keberlanjutannya serta proses pensertifikatan
tanah wakaf dapat berjalan lebih efisien dan efektif, yang memberikan manfaat
yang lebih besar bagi masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Hastag : kemenagrejanglebong #KUA,#penyuluh #pppk
From : KUA S. Beliti Ulir

.jpg)
.jpg)
