KUA Sindang Kelingi Dukung Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf
Rejang Lebong (HUMAS) -- Kepala KUA Sindang kelingi, Samijan S.Ag.,M HI,
hadiri kegiatan percepatan Pensertifikatan Tanah Ikrar Wakaf, kegiatan ini
diselenggarakan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten
Rejang Lebong, pada hari Rabu (08/08/24) bertempat di Aula Kementerian Agama
Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Kabid Zawa Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, BPN Provinsi Bengkulu, BPN Rejang
Lebong, Penyelenggara zakat wakaf, dan seluruh Kepala KUA Kabupaten Rejang
Lebong,
Kegiatan ini dibuka Oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Lukman, S.Ag.,
MH, Salah satu upaya
yang dilakukan oleh Kementerian Agama
adalah memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun
kehidupan sosial-ekonomi umat Islam. Dalam hal ini Kepala Kantor
Kementerian Agama Lukman, S.Ag.,
M HI akan terus berupaya
mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis yang
tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Melalui Kegiatan ini
diharapkan percepatan pensertifikatan tanah akan cepat terwujud, ujarnya.
Sementara Kabid Zawa
Kementerian Agama Wilayah Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa percepatan
pensertifikatan tanah wakaf ini sangat penting, hal ini harus segera dilakukan,
dan jangan sampai tanah wakaf ini tidak di buatkan AIW dan sertifikatnya,
karena sertifikat itu sangat penting untuk menjaga aset aset desa dan lembaga,
banyak kejadian ikrar wakaf yang tidak ada AIW dan sertifikat ternyata setelah
pewakif meninggal tanah wakaf diambil kembali oleh ahli waris karena desakan
ekonomi dan lain hal, semoga dengan pensertifikatan tanah wakaf masalah hal
diatas tidak akan terjadi, ujarnya
Sedangkan BPN Provinsi
menyebutkan tentang persyaratan pensertifiktan yang harus dipenuhi, banyak AIW
yang tidak bisa di buatkan sertifikat hal tersebut menyakut karena kurangnya
syarat atau syarat tidak lengkap, seperti foto kopi KTP, batas tanah dan alas
hak, untuk dapat dibuatkan sertifikatnya syarat syarat syarat tersebut harus
dipenuhi, agar pensertifikatan tanah wakaf tidak menemui kendala, pungkasnya.
Kepala KUA Sindang Kelingi
antusias mendengarkan penjelasan ini, dan mendukung percepatan pensertifikatan
Tanah wakaf, Dalam sesi tanya jawab Samijan menyampaikan bahwa di Kecamatan
Sindang Kelingi masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, sedangkan
yang baru masih ada yang ngantri untuk dibuatkan AIWnya, dan 3 berkas
sudah masuk untuk dientri AIWnya, pungkasnya
(Slamet cahyadi sani /Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : Kua sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
.jpg)
